Gus Yahya Ragukan Edaran Surat yang Minta Dirinya Mundur
23 November 2025 3:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Gus Yahya Ragukan Edaran Surat yang Minta Dirinya Mundur
Gus Yahya meragukan keaslian surat yang meminta dirinya mundur sebagai Ketum PBNU, ia ngaku belum menerima dokumen fisik dan menilai tanda tangan dalam surat tidak memenuhi standar resmi organisasi.kumparanNEWS

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengaku belum menerima secara fisik surat yang memintanya mundur.
Surat yang dimaksud adalah sebuah surat yang berisi permintaan Gus Yahya mundur dari Ketum PBNU, yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, pada 20 November 2025.
Gus Yahya didesak mundur dari jabatan Ketum PBNU karena mengundang akademisi pro-Zionis {[Peter Berkowitz] pada kegiatan Akademi Kepemimpinan NU (AKN) pada Agustus lalu serta adanya masalah tata keuangan di organisasi.
Surat itu telah beredar, namun Gus Yahya meragukan otentisitas surat karena tidak memenuhi standar dokumen resmi.
"Saya belum menerima secara fisik surat apa pun dari Syuriah. Ya, sampai sekarang secara fisik saya belum menerima. Ada pun yang disebut sebagai risalah yang beredar di media sosial itu juga tidak memenuhi standar resmi dari dokumen resmi organisasi," ujar Gus Yahya usai rapat koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Minggu (23/11).
Gus Yahya mempermasalahkan tanda tangan yang termuat dalam surat tersebut.
"Karena kalau dokumen resmi itu tanda tangannya digital sehingga bisa benar-benar dipertanggungjawabkan, kapan tanda tangannya, oleh siapa dan seterusnya, itu bisa dipertanggungjawabkan, kalau tanda tangan digital," katanya.
"Kalau tanda tangan manual itu bisa saja ya sekarang kan zaman begini kan gampang sekali membuat tanda tangan scan ya. Maka kita lihat nanti," imbuhnya.
Diketahui, surat tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, pada 20 November 2025, berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Dalam surat itu diputuskan:
- KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU
- Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
