Habiburokhman: KUHP-KUHAP Sudah yang Terbaik, Hukuman Mengacu Mens Rea

13 Januari 2026 17:16 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habiburokhman: KUHP-KUHAP Sudah yang Terbaik, Hukuman Mengacu Mens Rea
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut KUHP-KUHAP baru telah menggugurkan aturan hukum pidana warisan kolonial dan orde baru.
kumparanNEWS
RDPU Komisi III DPR RI dengan Dekan dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RDPU Komisi III DPR RI dengan Dekan dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sudah yang terbaik.
Hal ini ia sampaikan saat menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) di ruang komisinya di Senayan, Jakarta, Selasa (13/1). Menurutnya, KUHP-KUHAP baru telah menggugurkan aturan hukum pidana warisan kolonial dan Orde Baru.
β€œKemarin kita sudah menyelesaikan dua Undang-Undang yang paling penting terkait hukum, yaitu KUHP dan KUHAP. Terlepas dari masih banyaknya kritikan, tapi menurut kami itulah yang terbaik yang bisa kami lakukan,” ucap Habiburokhman.
β€œKita paham sekali dua masalah hukum utama kita, sejak zaman kemerdekaan kemudian setelah reformasi itu adalah KUHP yang produk kolonial warisan Belanda dan KUHAP yang produk orde baru, warisan orde baru,” tambah politikus Gerindra ini.
Menurut Habiburokhman, KUHP lama perlu diganti karena cenderung menjadi alat represi kekuasaan. Juga menganut asas monistis β€” yang tak melihat niat dari seseorang melakukan tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Dok. DPR RI
β€œKita paham hukum di masa itu adalah sekadar alat represi dari kekuasaan, digunakan bukan sekadar mencari keadilan, tapi sebagai alat represi kekuasaan. Dan kita perbaiki itu semua, dari pondasinya pun kita perbaiki,” tutur Habiburokhman.
β€œKUHP kita itu selama berlaku, mungkin 100 tahun sudah ya, sejak zaman kolonial menganut atas monisitis, artinya penjatuhan hukum pidana itu berdasarkan terjadi atau tidaknya peristiwa pidana saja, tidak mengacu pada mens rea (niat), tidak mengacu pada sikap batin orang yang melakukan pidana. Itu kita bongkar, kita bikin fondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru,” ujar doktor hukum dari UNS ini.

Mens Rea Jadi Pertimbangan Krusial

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengacu pada asas dualistis, yaitu dalam penjatuhan hukuman pidana, mens rea atau niat di balik seseorang melakukan tindak pidana akan menjadi pertimbangan yang krusial.
β€œWalaupun kami cuma mengesahkan saja karena sebagian besar KUHP baru itu dibahas di sebelum tahun 2019, saya di periode kedua ada beberapa pasal yang ikut mengesahkan tapi disahkannya di tahun 2023, tapi pondasi dasarnya memang sudah sangat baik KUHP baru. Nah itu mengubah asas monistis menjadi dualistis,” jelas anggota DPR periode 2019-2024 dan 2024-2029 ini.
Trending Now