Hacker Bjorka Kembali Muncul: Jual Data Nasabah Bank, Terancam 12 Tahun Penjara

3 Oktober 2025 7:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hacker Bjorka Kembali Muncul: Jual Data Nasabah Bank, Terancam 12 Tahun Penjara
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga sebagai pemilik akun hacker Bjorka.
kumparanNEWS
Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga sebagai pemilik akun hacker Bjorka. Ia mengaku memiliki data 4,9 juta nasabah dari salah satu bank swasta Indonesia.
"Pengungkapan kasus illegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah salah satu bank swasta yang diungkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, yang mana telah berhasil menangkap pelaku,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10).
Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, pelaku sudah lama beraktivitas di forum dark web. Menurut pengakuan pelaku, ia sudah aktif di web tersebut sejak 2020.
Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menambahkan, pelaku sempat mengunggah data nasabah melalui akun X dengan nama Bjorkanesiaa pada Februari 2025.
Diduga, WFT ini melakukan aksinya dengan niat memeras bank dengan menyebarkan data nasabah yang dia miliki.
“Niat pelaku adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” kata Herman.
WFT ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9). Polisi menyita barang bukti berupa komputer dan ponsel yang berisi jejak digital terkait dugaan pemerasan dan jual beli data pribadi.

Dapat Data dari Dark Web

Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
WFT mendapatkan data nasabah bank dari dark web. Untuk mengelabui pihak berwenang, ia juga kerap mengganti username di sebuah forum bernama darkforum.st.
“Pelaku ini aktif di darkforum.st sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka. Kemudian pada bulan yang sama dia mengubah nama menjadi SkyWave, lalu pada Maret 2025 jadi Shint Hunter, dan Agustus 2025 berubah lagi jadi Oposite6890,” kata Fian.
Menurut Fian, pergantian nama ini dilakukan untuk menyamarkan identitas.
“Pelaku memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah dan mengeklaim sudah melakukan hack terhadap 4,9 juta database,” ujarnya.
Dalam prosesnya, data tersebut dijualbelikan melalui forum-forum online dengan pembayaran menggunakan cryptocurrency. Kini pria diduga Bjorka itu telah berhasil ditangkap.

Faktor Ekonomi

Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Polisi menyebut, motif pelaku adalah masalah ekonomi, meski sejauh ini pemerasan yang direncanakan belum terjadi.
“Motivasinya masalah uang. Jadi motifnya masalah kebutuhan. Segala sesuatu yang dikerjakan sementara yang kita temukan adalah untuk mencari uang,” kata Herman Edco.
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan, latar belakang WFT ternyata bukan seorang ahli komputer.
“Yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT, melalui komunitas-komunitas media sosial,” ujar Fian.

Terancam 12 Tahun Penjara

Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Polisi menetapkan WFT (22), pemuda yang diduga merupakan hacker Bjorka, sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal dan jual beli data nasabah bank swasta. Ia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk pelaku itu dikenakan pasal tindak pidana tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain serta manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik sebagaimana dimaksud Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar,” kata Kasubbid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10).
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal terkait perlindungan data pribadi. Namun, pasal ini ancaman pidananya lebih ringan.
"Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," lanjut Reonald.
Trending Now