Hakim: Abolisi Tom Lembong Tak Pengaruhi Proses Hukum Terdakwa Lain Kasus Gula
29 Oktober 2025 17:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Hakim: Abolisi Tom Lembong Tak Pengaruhi Proses Hukum Terdakwa Lain Kasus Gula
Hakim menyatakan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo terhadap mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tak mempengaruhi proses hukum terdakwa lainnya dalam kasus korupsi impor gula.kumparanNEWS

Hakim menyatakan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tak memengaruhi proses hukum terdakwa lainnya dalam kasus korupsi importasi gula.
Hal itu disampaikan Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa bos perusahaan gula swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).
"Pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam Keputusan Presiden yaitu Thomas Trikasih Lembong dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama," kata Hakim.
Hakim menjelaskan, abolisi yang diterima Tom Lembong juga tidak berarti menghilangkan perbuatan pidananya secara hukum. Hanya saja, proses hukum dan akibat hukumnya ditiadakan.
Dia pun mengungkapkan, pemberian abolisi terhadap Tom Lembong merupakan hak prerogatif Presiden.
"Hak prerogatif tersebut tidak bersifat meluas atau turunan non-derogatif kepada pihak lain karena hukum pidana mengatur prinsip individual liability, pertanggungjawaban pidana melekat pada pelaku yang melakukan perbuatan pidana secara pribadi, bukan karena hubungan dengan pihak lain yang memperoleh abolisi," jelas hakim.
Oleh karena itu, hakim menegaskan, para pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Tom Lembong bisa tetap diproses hukum.
"Terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam Keputusan Presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh, karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa," ucapnya.
Tom Lembong memang sempat terjerat dalam kasus korupsi importasi gula. Dia bahkan sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. Dia pun dibebaskan dan dianggap tak pernah melakukan perbuatan pidana tersebut.
Kasus Impor Gula
Adapun para terdakwa dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia); Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).
Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Dalam dakwaan, Charles disebut tak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Dia juga tak bekerja sama dengan BUMN produsen gula yang telah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Dia malahan bekerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI.
Charles juga berkongkalikong dengan 8 perusahaan gula swasta itu untuk mengatur harga jual kepada distributor di atas HPP.
Adapun 8 perusahaan gula swasta itu bisa mengimpor gula kristal mentah dan kemudian diolah menjadi GKP dan gula rafinasi atas persetujuan eks Mendag, Tom Lembong.
Charles juga mengetahui bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi serta persetujuan Kementerian Perindustrian.
Dalam kasus ini, Charles sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Empat bos perusahaan gula swasta, yakni Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, Ali Sandjaja Boedidarmo, dan Indra Suryaningrat, juga telah divonis 4 tahun penjara.
Sementara para terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan.
