Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan Ibu Menyusui di Karawang: Kini Tahanan Rumah

30 Oktober 2025 18:02 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan Ibu Menyusui di Karawang: Kini Tahanan Rumah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak terdakwa Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang ditahan karena terseret kasus fidusia.
kumparanNEWS
Neni Nuraeni (37 tahun) seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, harus mendekam di tahanan. dok kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Neni Nuraeni (37 tahun) seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, harus mendekam di tahanan. dok kumparan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan Neni Nuraeni. Neni adalah seorang ibu menyusui yang saat ini berstatus terdakwa dan ditahan karena terseret kasus fidusia.
Penetapan pengalihan penahanan itu diputus hakim saat Neni menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Karawang pada Kamis (30/10). Adapun penetapan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nely Andriani.
Hakim mempertimbangkan adanya surat permohonan dari pihak keluarga Neni pada 23 Oktober 2025. Neni meminta penahanannya dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah.
Hakim pun kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Untuk pelaporan diri terdakwa, mekanismenya adalah dengan cara terdakwa menghadiri secara langsung persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Pengalihan status penahanan Neni pun dikabulkan per 30 Oktober 2025.
Mendengar putusan tersebut, Neni pun langsung bersujud syukur. Air matanya pecah.
"Alhamdulillah sudah bisa deket lagi sama anak," ucap Neni saat keluar dari ruang persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Neni Nuraeni, Syarif Hidayat mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang menetapkan jenis penahanan kliennya.
Dia menilai, majelis hakim cukup bijak memandang perkara tersebut dari sisi kemanusiaan.
"Jadi pengalihan penahanan ini menurut saya sangat tepat. Jadi tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan. Tidak menghilangkan itu dan juga memandang norma-norma kemanusiaan," ucap Syarif kepada kumparan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Neni Nuraeni harus mendekam di tahanan akibat kasus fidusia terkait kredit kendaraan bermotor.
Penahanan terhadap Neni dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 22 Oktober 2025β€”saat keesokannya ia akan menjalani sidang pertama. Akibat penahanan itu, bayinya yang masih berusia 11 bulan mengalami sakit-sakitan karena tidak mendapat asupan ASI.
Trending Now