Hakim Vonis 7 Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon: dari 10 Bulan Sampai 2,5 Tahun
20 November 2025 18:45 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
Hakim Vonis 7 Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon: dari 10 Bulan Sampai 2,5 Tahun
Sebanyak tujuh terdakwa di kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (20/11).kumparanNEWS

Sebanyak tujuh terdakwa di kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (20/11). Para terdakwa divonis mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
Triono, Makelar, Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang pertama dimulai dari terdakwa Triono. Dia selama ini dikenal sebagai makelar. Majelis hakim yang diketuai Gatot Raharjo memvonis Triono dengan 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Triono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Dua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh nama itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Atas putusan ini terdakwa Triono menyatakan pikir-pikir.
Anhar Rusli, Notaris, Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk terdakwa Anhar Rusli. Dia merupakan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dia divonis 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Anhar Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," jelas Gatot dalam amar putusannya.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelasnya.
Atas vonis ini, Anhar Rusli menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," kata kuasa hukum setelah berdiskusi dengan Anhar Rusli.
Bibit Rustamta, Mantan Anggota DPRD Bantul, Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Terdakwa selanjutnya adalah Bibit Rustamta. Dia adalah tetangga Tupon yang juga mantan kepala desa dan anggota DPRD Bantul.
Majelis hakim memvonis Bibit dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.
"Menyatakan Bibit Rustamta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Gatot.
"Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," terangnya.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Satu bundel sertifikat hak milik (SHM) nomor 24452 Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno seluas 292 m2 sebagaimana tercantum dalam surat ukur tertanggal 2 September 2021 nomor 23765 Bangunjiwo yang terletak di Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul dikembalikan kepada saksi Tupon Hadi Suwarno," jelasnya.
SHM ini diketahui adalah tanah yang telah Tupon jual ke Bibit. Namun tanah tersebut belum dibalik nama. Bibit masih ada kekurangan bayar tanah ini Rp 35 juta, kekurangan itu akan diganti Bibit dengan mengurus pemecahan tanah Mbah Tupon seluas 1.655 m2 yang berujung digelapkan.
Vitri Wartini, Divonis 1 Tahun
Terdakwa selanjutnya yang divonis adalah Vitri Wartini.
"Terdakwa Vitri Wartini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas amar putusan hakim.
Vitri menerima putusan itu. "Menerima Yang Mulia," kata Vitri yang menjalani sidang secara online dari di Lapas Perempuan kelas IIB Yogya, Wonosari, Gunungkidul.
Triyono, M. Achmadi, dan Indah
Sidang terakhir atau sidang kelima adalah tiga terdakwa yakni Triyono, M. Achmadi dan Indah Fatmawati. Indah sidang secara online di Lapas Perempuan kelas IIB Yogya, Wonosari, Gunungkidul. Kali ini, vonis dibacakan oleh hakim anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
"Menyatakan terdakwa satu Triyono dan terdakwa dua Indah Fatmawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Sisilia dalam amar putusannya.
"Dan terdakwa dua, Muhammad Achmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dan menggunakan harta kekayaan yang patut diduga yang merupakan hasil tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua kumulatif ketiga," katanya.
Triyono dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Sementara Indah dijatuhi pidana 10 bulan.
"Terdakwa dua (M. Achmadi) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," jelasnya.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sementara fotokopi sertifikat Mbah Tupon yang sudah dibalik nama atas nama Indah Fatmawati dikembalikan ke Mbah Tupon.
"Selanjutnya satu lembar fotokopi sertifikat hak milik (SHM) nomor 24451 Bangunjiwo atas nama Indah Fatmawati seluas 1.655 m2 dikembalikan kepada saksi Tupon Hadi Suwarno," jelasnya.
Atas putusan ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baru Fotokopi Sertifikat Tanah yang Kembali Ke Mbah Tupon
Dalam putusan ini baru fotokopi sertifikat tanah seluas 1.655 m2 yang baru kembali ke Mbah Tupon.
"Untuk putusan bersalah para terdakwanya, ya ini diserahkan kembali ke penasihat hukum dan hakim ya. Walaupun kemudian memang kalau dari kami harapannya kan bisa tinggi, tapi ternyata memang putusannya hanya segitu untuk putusan bersalah," kata kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, ditemui usai sidang.
"Tapi yang kami lebih pentingkan lagi kan memang sertifikat Mbah Tupon nomor 24451 terutama. Tadi memang secara eksplisit dikatakan masih dibebani hak tanggungan dan dikembalikan kepada bank kan, sertifikat hak tanggungannya," jelasnya.
Kiki sapaan akrab Sukiratnasari mengatakan jika SHM masih dibebani hak tanggungan maka memang pihaknya harus berupaya bagaimana proses pengembalian untuk balik nama ke Mbah Tupon lagi.
"Jadi masih ada lanjutannya. Yang penting dari proses ini dibuktikan bahwa memang para terdakwa yang sekarang sudah divonis itu artinya memang bersalah. Proses balik nama ada kesalahan, ada kejahatan di situ dan itu menjadi bekal kami untuk bisa mengembalikan haknya Mbah Tupon," bebernya.
Untuk langkah selanjutnya Kiki akan berdiskusi lebih lanjut dengan timnya.
"Karena jujur tidak sederhana ya, kami harus ada upaya hukum lagi," bebernya.
Sementara soal SHM 292 m2 meski sudah ada jual beli, sertifikat dikembalikan ke Mbah Tupon oleh hakim karena masih atas nama Mbah Tupon.
"Mengapa, karena majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan kuitansi bukan bukti sah untuk jual beli. Kemudian pembayaran juga masih kurang kepada Mbah Tupon. Kemudian tidak dilakukan di hadapan notaris. BPN sendiri juga saat bersaksi menyatakan dari dulu sampai sekarang masih atas nama Mbah Tupon," jelasnya.
Mbah Tupon Ingin Sertifikatnya Kembali
Sementara itu Mbah Tupon yang hadir di lokasi sidang hanya menyatakan ingin sertifikat tanahnya seluas 1.655 m2 segera kembali ke tangannya.
"Kulo mboten ngerti (saya tidak tahu soal sidang). Ngertine pokoknya wangsul sertifikat kulo (tahunya pokoknya kembali sertifikat saya," kata Mbah Tupon.
