Heboh Aplikasi Matel Berisi Penunggak Kredit Kendaraan, Polisi Tangkap 4 Orang

18 Desember 2025 13:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Heboh Aplikasi Matel Berisi Penunggak Kredit Kendaraan, Polisi Tangkap 4 Orang
Heboh sebuah aplikasi debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) ramai di sosial media. Aplikasi tersebut bisa diunduh di ponsel dengan nama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'.
kumparanNEWS
Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang mengoperasikan aplikasi dept collector bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Foto: Dok. Polres Gresik
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang mengoperasikan aplikasi dept collector bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Foto: Dok. Polres Gresik
Munculnya sejumlah aplikasi mata elang (matel) alias 'debt collector' bikin heboh jagat maya. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh di ponsel dengan bebas.
Aplikasi tersebut diduga berisi data pribadi para nasabah dari perusahaan jasa pembiayaan/leasing yang melakukan tunggakan kredit kendaraan motor/mobil atau wanprestasi/gagal bayar.
Aplikasi ini dikhawatirkan bisa digunakan oleh matel-matel ilegal di jalanan, mencari nasabah yang memiliki tunggakan kredit/gagal bayar, lalu melakukan perampasan kendaraan atau intimidasi/kekerasan. Hal itu memicu keresahan masyarakat.
Salah satu aplikasi tersebut bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Rupanya, operasional aplikasi tersebut berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi Gomatel. Mereka diamankan pada Rabu (17/12) kemarin.
"Semua diamankan kemarin 2 atas nama F dan D di warung kopi di Manyar (Gresik), 1 orang atas nama R dihubungi penyidik dan datang ke Polres, serta 1 orang atas nama K sebagai IT-nya diamankan di Tuban di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, kepada kumparan, Kamis (18/12).
Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang mengoperasikan aplikasi dept collector bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Foto: Dok. Polres Gresik
Arya menyampaikan bahwa pihaknya masih memeriksa keempat orang tersebut untuk mengumpulkan bukti pidana dari operasional aplikasi matel itu.
"Saat ini 4 orang saksi masih dalam proses pemeriksaan. Selama 1 x 24 jam kami upayakan secara maksimal untuk memperoleh bukti-bukti dalam peristiwa pidana terkait aplikasi mata elang ini," ucapnya.
Arya mengatakan, dari pemeriksaan sementara, memang aplikasi tersebut telah melanggar penyalahgunaan data pribadi yang didapat secara ilegal.
Pihaknya segera menyelesaikan pemeriksaan untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
"Hingga saat ini, kami sudah menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum dan digunakan dengan maksud menguntungkan pribadi atau merugikan orang lain."
"Apabila pengumpulan bukti-bukti sudah rampung, maka kami akan segera menetapkan tersangka dalam peristiwa pidana ini," ujar Arya.
Trending Now