Heboh Desa di Bogor Diagunkan ke Bank dan Jadi Sitaan BLBI, Ini Duduk Perkaranya

22 September 2025 15:52 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Heboh Desa di Bogor Diagunkan ke Bank dan Jadi Sitaan BLBI, Ini Duduk Perkaranya
Heboh desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), diagunkan ke bank. Bagaimana duduk perkaranya?
kumparanNEWS
Peta Desa Sukawangi. Dok: Google Maps diolah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peta Desa Sukawangi. Dok: Google Maps diolah kumparan
Heboh desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), diagunkan ke bank.
Hal ini terungkap dari pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes), Yandri Susanto, kepada Komisi V DPR RI, Selasa (16/9).
Menurut Yandri, desa itu adalah Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi, langsung turun ke desa tersebut untuk mengumpulkan informasi, Senin (22/9).
Begini temuan Ade:

Ada 3 Nama Desa

Meski Yandri menyebut nama "Desa Sukawangi", tapi sekarang ini namanya sudah pecah menjadi 3 nama: Desa Sukawangi, Desa Sukaharja, dan Desa Sukamulya.
"Dulunya memang itu satu desa, tapi ada pemekaran di tahun 1980," kata Ade.
"Yang terkenalnya nama Sukawangi karena memang yang dilihat di peta itu tertulisnya 'Sukawangi'," ujar Ade.
Terdapat 13 ribu penduduk di dua desa tersebut, telah turun temurun sejak lama. "Penduduk telah mendiami lokasi tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka," ujarnya.
Lokasi desa ini ada di dekat Jonggol, tidak jauh dari Puncak 2 Jonggol.

Ada 4 Masalah: Agunan, BLBI, IPB, Kehutanan

Kepala Dinas PM Desa Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi (kiri) di Desa Sukawangi. Dok: Dinas PM Desa Provinsi Jabar
Ade menyebut desa tersebut bukan cuma kena masalah agunan, namun terdapat masalah-masalah lain. Berikut penjelasannya:

1. Masalah Agunan

Tahun 1983, terdapat perjanjian akta kredit antara PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu atas nama Haji Mohammad Madrawi dengan PT Bank Perkembangan Asia (BPA). Direktur bank tersebut bernama Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat.
Kredit tersebut pun cair sebesar Rp 850 juta. Lahan 406 hektare pun dijadikan agunan kredit tersebut oleh Madrawi.
"Haji Madrawi ini, menurut warga atau menurut perangkat desa, adalah pekerja atau pegawai dari Lee Chian Kiat. Kalau kita berspekulasi, tidak mungkin (hanya) mereka berdua, mungkin di pemerintah desa dulunya juga ada keikutsertaan (kongkalikong) karena kok bisa dengan bukti girik Letter C bisa diterima jadi agunan?" kata Ade.
Apa barang bukti terkait akad kredit itu? "Letter C girik nomor 1 sampai 700, tidak ada nama. Diklaim seolah-olah itu milik Haji Madrawi gitu," jawab Ade.
Daftar Letter C girik terkait agunan. Dok: Dinas PM Desa Provinsi Jabar

2. Masalah BLBI

Nah, masalah kredit tersebut bermuara menjadi masalah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia): Lee Chian Kiat adalah terpidana kasus BLBI.
Dalam kasus BLBI itu, Lee yang merupakan mantan Direktur Bank BPA periode 1979-1984, divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid/1991 pada 21 Maret 1992.
Putusannya: Aset-aset Lee akan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BI.
Foto pengumuman tanah sitaan BLBI. Dok: Dinas PM Desa Provinsi Jabar
"Yang masuk BLBI itu posisi sekarang namanya Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Prosesnya oleh Satgas BLBI dan Kejaksaan Agung," ujar Ade.
"Saya baru turun dari Desa Sukaharja bertemu dengan perangkat desa, bahkan ada perangkat desa yang tanahnya pun dilelang sama BI padahal tidak pernah bertransaksi," kata Ade.
"Keluhan dari perangkat desa: Ini kan sudah berjalan lama. Begitu ada pergantian pejabat, katanya, terutama di APH (aparat penegak hukum), masalah ini diangkat lagi tapi tidak pernah selesai," ujar Ade.

3. Masalah IPB

Ternyata, Ade pun menemukan adanya problem di lahan tersebut dengan Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB). Seperti apa?
"Keluar sertifikat atas nama IPB, sementara pemilik tanah merasa belum pernah menjual, 6 hektare katanya," ujar Ade.

4. Masalah Kehutanan

Ade menuturkan bahwa terdapat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2014 yang menetapkan wilayah Sukawangi sebagai kawasan hutan.
"Jadi semua lahan bangunan di sana dinyatakan sebagai kawasan hutan yang membuat resah masyarakat karena lahannya dipasangi papan (dan stiker) peringatan oleh petugas Gakkum Kemenhut," ujar Ade.
Stiker peringatan yang dipasang Kemenhut di wilayah Desa Sukawangi. Dok: Dinas PM Desa Provinsi Jabar
Selain itu, terdapat program Kemenhut meredistribusi tanah sekitar hutan di luar hutan lindung-hutan produksi.
Masalahnya, hasil penelusuran Ade, pemerintah desa seolah-olah dilaporkan menolak program Kemenhut tersebut.
"Padahal penuturan perangkat desa, yang ditolak bukan programnya tetapi daftar penerima redistribusi tanah hutan yang (pihak) desa sendiri tidak tahu mereka itu siapa," ujar Ade.
"Enggak sedikit ya (nama-nama penerima redistribusi), ada 100-an," ujar Ade.
Masalah redistribusi tanah tersebut berdampak ke 300-an hektare lahan di sana.

Bagaimana Solusinya?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi. Foto: Instagram/@dpmdesajabar
Rumitnya persoalan Desa Sukawangi (Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya), menurut Ade, perlu ada pergerakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang saat ini dipimpin Bupati Rudi Susmanto.
"Sejak muncul pernyataan Pak Mendes, kami minta konfirmasi ke Pemkab Bogor, tapi karena belum (ada respons), kami langsung saja turun mengumpulkan informasi sehingga kami mendapatkan kejelasan permasalahan yang disampaikan Pak Mendes," ujar Ade.
Dalam mengurai benang kusut problematika ini, menurut Ade, mestinya Pemkab Bogor yang menangani. "Konteksnya, kewenangan untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa itu tidak langsung Pemprov, harusnya Pemkab Bogor dalam hal ini Bupati," ujarnya.
"Saya sudah meminta ke teman-teman Kades (kepala desa) atau perangkat desa yang tahu untuk menuliskan kronologi yang sebenarnya. Walaupun ya jujur saja, kadesnya kan rata-rata mereka baru 2 tahun menjabat, sementara ini kejadian tahun 1983 atau 2014," kata Ade.
Trending Now