Hingga 00.00 WIB, Tak Ada Gugatan Pilkada yang Diajukan RK-Suswono di MK

12 Desember 2024 0:17 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Hingga 00.00 WIB, Tak Ada Gugatan Pilkada yang Diajukan RK-Suswono di MK
Hingga 00.00 WIB, Tak Ada Gugatan Pilkada yang Diajukan RK-Suswono di MK
kumparanNEWS
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono menyampaikan visi misi saat mengikuti debat ketiga Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono menyampaikan visi misi saat mengikuti debat ketiga Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menutup pendaftaran permohonan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan situs resmi MK, hingga Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, tak ada satu pun gugatan yang masuk. Termasuk dari pasangan calon, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Di MK pun tak terlihat adanya Tim Hukum RIDO yang hendak mendaftarkan permohonan gugatan tersebut.
Padahal, Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bakal mengajukan gugatan.
β€œNah, jika tidak ada aral melintang, ya (akan gugat ke MK) seperti itu (daftarkan gugatan malam ini),” ucap Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/12).
Dengan tak adanya gugatan yang didaftarkan ke MK, KPU Jakarta bisa langsung melakukan pengesahan hasil Pilgub Jakarta yang dimenangkan oleh paslon Pramono Anung-Rano Karno.
Hingga saat ini, sudah ada 14 gugatan sengketa hasil pilgub, 212 gugatan sengketa hasil pilbup, dan 47 gugatan sengketa hasil pilwalkot.
Trending Now