ICW Ingatkan Pemerintah Agar Kembalikan Independensi KPK

30 September 2025 20:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
ICW Ingatkan Pemerintah Agar Kembalikan Independensi KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa KPK menjadi aparat penegak hukum (APH) yang paling sedikit menangani kasus korupsi dibanding APH lain sepanjang tahun 2024.
kumparanNEWS
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa KPK menjadi aparat penegak hukum (APH) yang paling sedikit menangani kasus korupsi dibanding APH lain sepanjang tahun 2024.
Hal itu terungkap dalam laporan ICW terkait tren penindakan korupsi sepanjang tahun 2024, yang dirilis di Rumah Belajar ICW, Selasa (30/9).
Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut bahwa sepanjang tahun 2024, kinerja penindakan KPK menunjukkan penurunan signifikan, baik dari jumlah perkara maupun jumlah tersangka yang ditangani, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Dari [tahun] sebelumnya 48 kasus, saat ini hanya terdapat 18 kasus. Kemudian, tersangka juga turun sekitar 98 orang tersangka atau 67 persen lebih rendah dari tahun 2023," ujar Azhim dalam paparannya.
"Capaian ini merupakan yang terendah dalam kurun lima tahun terakhir," jelas dia.
Jika dibandingkan dengan dua aparat penegak hukum lainnya, Kejaksaan dan kepolisian, KPK justru tertinggal jauh. Sepanjang 2024, Kejaksaan tercatat menangani 264 kasus dengan total 652 tersangka. Sementara itu, kepolisian menangani 83 kasus dengan total 191 tersangka.
Azhim menilai, penurunan kinerja penindakan KPK di tahun 2024 itu salah satunya disebabkan oleh revisi UU KPK. Untuk itu, ia meminta Presiden segera mengembalikan independensi KPK.
"Apabila Presiden tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan independensi KPK, maka KPK akan hanya akan menjadi macan ompong yang semakin hari tidak memiliki taring untuk memberantas perkara megakorupsi," tuturnya.
Anggota Bidang Hukum dan Investigasi ICW Zararah Azhim Syah saat memaparkan tren penindakan korupsi tahun 2024 di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun dari total 18 kasus tersebut, kata Azhim, hanya lima kasus yang ditangani KPK melalui strategi operasi tangkap tangan (OTT).
Padahal, lanjutnya, OTT selama ini merupakan salah satu strategi andalan KPK yang berkontribusi besar dalam membangun citra positif lembaga di mata publik.
"Kita bisa lihat, ini tahun 2018, kemudian di 2019, kemudian disahkannya revisi Undang-Undang KPK, data OTT KPK terus menurun. Dan tahun 2024 menjadi yang terendah sejak Undang-Undang KPK direvisi," paparnya.
Dalam laporan ICW itu, OTT KPK paling banyak terjadi pada tahun 2018 dengan 30 kasus. Setelahnya, penindakan lewat operasi senyap itu justru terus menurun signifikan dan konsisten sejak 2019.
"Melalui OTT, KPK pada periode sebelumnya berhasil menjaring aktor-aktor penting, termasuk menteri, anggota dan pimpinan DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi, hingga Hakim Mahkamah Agung," ucap dia.
"Namun, pada masa kepemimpinan Firli Bahuri dan Setyo Budiyanto, OTT tidak lagi menjadi prioritas strategi penindakan," imbuhnya.
Tak hanya itu, potensi kerugian keuangan negara yang diusut oleh KPK juga mengalami tren yang menurun sejak disahkannya revisi UU KPK.
"Potensi kerugian keuangan negara yang diusut oleh KPK, sejak disahkannya revisi Undang-Undang KPK juga trennya terus menurun. Kita lihat, di tahun 2024, KPK hanya menindak sekitar Rp 1,5 triliun," beber dia.
Namun, Azhim menyayangkan angka kerugian negara tersebut tidak dibarengi dengan upaya perampasan aset yang maksimal oleh KPK.
"Mengapa? Karena dari total 18 kasus yang ditangani oleh KPK, baru terdapat 1 kasus yang dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan 4 kasus yang dijerat dengan pidana pasal pencucian uang," ucapnya.
Lebih lanjut, Azhim juga menyinggung lemahnya KPK dalam menindak aparat penegak hukum (APH) selama penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2024.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, KPK setidaknya menetapkan tujuh orang tersangka dari profesi aparat penegak hukum. Salah satunya, eks Hakim Agung Gazalba Saleh yang dijerat gratifikasi dan pencucian uang sebesar Rp 15 miliar.
"Padahal salah satu poin kenapa KPK dilahirkan adalah KPK dapat menindak perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum," kata Azhim.
"Kondisi tersebut menandai kemunduran yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana aktor dari kalangan aparat penegak hukum justru duduk di posisi-posisi teratas, aktor yang paling banyak ditindak oleh KPK," pungkasnya.
Trending Now