ICW Ungkap Kejanggalan Pengadaan Laptop Kemendikbudristek yang Diusut Kejagung
9 Juni 2025 11:01 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
ICW Ungkap Kejanggalan Pengadaan Laptop Kemendikbudristek yang Diusut Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi laptop di Kemendikbudristek 2020-2022 dengan nilai Rp 9,9 triliun.kumparanNEWS

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi laptop di Kemendikbudristek 2020-2022 dengan nilai Rp 9,9 triliun. Ternyata, proyek ini memang sudah mendapatkan sorotan bahkan sebelum dieksekusi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) pada 2021 pernah meminta proyek tersebut dihentikan. Sebab, saat itu pengadaan itu bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi COVID-19.
"Penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres Nomor 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik," kata peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangannya, Senin (6/9).
Menurut Almas, penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah. Bukan tiba-tiba menjadi program kementerian.
"Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan," kata Almas.
Menurutnya, rencana pengadaannya tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Alhasil, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.
Penentuan Chromebook Tidak Tepat
Dalam kajian ICW juga, penentuan spesifikasi laptop harus memiliki OS chromebook tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop.
Sebab, laptop chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Sedangkan infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata.
Terlebih sudah ada uji coba penggunaan laptop chromebook pada 2019 yang menghasilkan kesimpulan bahwa laptop chromebook tidak efisien.
"Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021," kata dia.
Selain itu, spesifikasi berupa chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia.
Penyedia potensial mengerucut hanya pada enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan).
"Kondisi penyedia yang terbatas bertentangan dengan semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata dia.
Dugaan Modus Korupsi
Kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi memunculkan pertanyaan terhadap Kemendikbudristek yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim seolah memaksakan pengadaan chromebook tetap dilakukan.
"Sehingga, kami melihat pengadaan ini rentan dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakannya. Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang," kata Almas.
Permufakatan jahat terindikasi dari diabaikannya kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang menyebut OS Chrome tak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah lemah internet.
"Berangkat dari kajian yang kami lakukan dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, kami mendukung dilakukannya penyelidikan oleh Kejaksaan Agung," ucapnya.
Desak Periksa Nadiem Makarim
Dalam keterangan yang sama, ICW meragukan bahwa pihak yang potensial terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada staf khusus menteri saja. Sejauh ini, Kejagung sudah mencegah tiga orang stafsus menteri era Nadiem ke luar negeri.
Hal itu bukan tanpa sebab. Menurut ICW, staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp 200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan.
"PPK bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri," kata Almas.
Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut.
"Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung di antaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran," kata Almas.
Atas dasar itu, ICW dan KOPEL mendesak tiga hal:
Kasus Pengadaan Laptop yang Diusut Kejagung
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Sehingga pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.
Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook.
Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.
Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000.
"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan juga masih didalami penyidik.
