Indonesia Setujui Pemulangan 2 Napi Asal Inggris, Salah Satunya Terpidana Mati

21 Oktober 2025 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Indonesia Setujui Pemulangan 2 Napi Asal Inggris, Salah Satunya Terpidana Mati
Pemerintah Indonesia menyetujui pemulangan 2 warga negara Inggris yang tengah menjalani hukuman di Indonesia. Kedua WN Inggris itu adalah napi kasus narkotika, salah satunya berstatus terpidana mati.
kumparanNEWS
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Selasa (21/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Selasa (21/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Pemerintah Indonesia menyetujui pemulangan dua warga negara Inggris yang tengah menjalani hukuman di Indonesia. Kedua WN Inggris itu adalah napi kasus narkotika, salah satunya berstatus terpidana mati.
Kesepakatan pemulangan itu tertuang dalam penandatanganan Practical Arrangement terkait Transfer of Sentenced Persons (TSP) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris pada Selasa (21/10).
Kesepakatan itu diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper, Yvette Hoover.
Kedua warga Inggris tersebut adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Keduanya terjerat kasus narkotika.
Sandiford dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada 2012. Saat ini, dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kerobokan, Bali.
Sementara Shahabadi dihukum penjara seumur hidup pada 2014 dan kini berada di Lapas Kembangkuning, Nusakambangan.
“Keduanya sudah inkrah, bahkan permohonan grasinya sudah ditolak Presiden. Kemudian, diputuskan dengan pidana mati,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

Sakit dan Gangguan Jiwa

Warna negara Inggris Lindsay Sandiford menghadiri persidangan di pengadilan Denpasar, Bali, pada 7 Januari 2013. Foto: Sonny Tumbelaka/AFP
Yusril mengungkapkan, Sandiford kini dalam kondisi sakit serius dan telah diperiksa oleh dokter Indonesia serta dokter dari Konsulat Inggris di Bali. Dia menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi, serta telah berada dalam kondisi kesehatan yang menurun.
Sementara itu, Shahabadi mengalami gangguan kejiwaan yang membuat penanganannya di lapas menjadi sulit. Selain itu, dia disebut mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan.
Menurut Yusril, permintaan pemulangan diajukan langsung oleh Perdana Menteri Inggris kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah melalui koordinasi lintas lembaga—Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan—pemerintah Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
“Ini sesuai dengan arahan Presiden,” ujar Yusril.
Ia memastikan seluruh biaya pemulangan akan ditanggung oleh Pemerintah Inggris.
“Seperti yang kita lakukan dahulu terhadap Filipina, Australia, dan Prancis, boleh dikatakan tidak ada hambatan karena seluruh pembiayaan pemulangan narapidana ditanggung oleh negara yang bersangkutan,” kata Yusril.
Menurut dia, proses serah terima akan dilakukan di bandara. “Mungkin serah terima terhadap Shahab Shahabadi akan dilakukan Kementerian Imipas, sedangkan Lindsay June Sandiford akan dilakukan Kejaksaan Agung,” ucap Yusril.
Pelaksanaan teknisnya, kata Yusril, akan dibahas dalam rapat Kamis mendatang dan ditargetkan terlaksana dalam kurun waktu dua minggu.
Kata Yusril, kesepakatan ini bersifat resiprokal. Artinya, Indonesia juga berhak mengajukan permohonan serupa untuk warga negaranya yang dipenjara di Inggris.
“Kalau ada narapidana Indonesia yang dipidana di sana, mereka wajib mempertimbangkan permohonan kita,” kata Yusril.
“Tapi sampai sekarang belum ada permohonan apa-apa,” tambahnya.
Trending Now