
Inses, Horor Keji di Rumah Sendiri
26 Mei 2025 19:12 WIB
·
waktu baca 11 menit
Inses, Horor Keji di Rumah Sendiri
Di balik dinding rumah yang seharusnya aman, inses menjelma jadi horor sunyi bagi banyak anak. Bahkan kini semakin terbuka dengan terbentuknya komunitas di medsos. Mengapa bisa terjadi? #kumparanNEWSkumparanNEWS
Alih-alih menjadi tempat berlindung, rumah tak ubahnya neraka bagi Dea. Sudah lebih dari setahun Dea menjadi korban kekerasan seksual dari ayah kandungnya sendiri. Dea bukannya menerima begitu saja. Namun, tiap kali ia melawan, datanglah ancaman.
“Saya sangat takut dengan ayah saya. Kalau saya menolak, dia bilang tidak akan membiarkan saya menyelesaikan sekolah atau tidak akan membayar obat untuk ibu saya. Dia bahkan mengancam akan membunuh ibu saya jika saya memberi tahu siapa pun tentang hal itu,” kata Dea yang meminta namanya disamarkan.
Dea merupakan salah satu korban inses yang terekam dalam jurnal “Incestuous abuse of Indonesian girls: An exploratory study of media coverage” yang disusun Bagong Suyanto dkk dari Universitas Airlangga.
“Saya terus-menerus dipaksa melakukannya selama lebih dari setahun. Begitu banyaknya, sampai saya lupa berapa kali,” ujar Dea.
Kisah miris lain dialami kakak beradik asal Sukabumi, Dewi dan Melati (bukan nama sebenarnya). Keduanya menjadi korban ayah kandung mereka yang bejat, Nanang. Ditinggal sang istri bekerja di Arab Saudi, Nanang yang seharusnya menjaga Dewi dan Melati justru menodai mereka.
Nanang berkali-kali melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya sampai salah satunya hamil. Saat kasus ini terungkap dan bergulir di persidangan, Dewi dan Melati seakan sudah dicuci otak oleh Nanang.
“Ada doktrin … oleh bapaknya. Saat di persidangan, [kedua korban] ditanya [hakim], ‘Kamu sadar dengan itu?’, [dijawab] ‘Enggak, kata Bapak ini adalah kasih sayang dia’. Kan bejat sekali bapaknya ngajarin anaknya seperti itu,” ucap Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).
Daden mengadvokasi kasus itu beberapa tahun lalu saat menjabat sebagai Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Agama (Lensa) Sukabumi.
Melalui pendekatan agama dan trauma healing, Dewi dan Melati akhirnya menyadari perlakuan ayah kandungnya merupakan kejahatan. Nanang pun divonis 20 tahun penjara.
Pengalaman pahit Dea, Dewi, dan Melati hanya segelintir dari kasus-kasus inses yang terungkap ke publik—dan lebih banyak lagi yang tak terungkap. Di balik dinding-dinding rumah nan bisu, tak sedikit anak-anak yang menerima kekerasan seksual dari orang-orang terdekat mereka, baik ayah, paman, kakek, atau saudara kandung.
Nyatanya, inses tidaklah langka di Indonesia. Ia bak gunung es yang dasarnya tersembunyi di lautan, tak terekspose lantaran berselimut stigma negatif dan aib keluarga; membuat korban sulit mendapatkan keadilan.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memotret sekitar 8,61% keluarga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 13–17 tahun.
Walau jumlahnya terlihat kecil, bila disandingkan dengan populasi anak Indonesia pada rentang usia tersebut yang sekitar 40 juta, hasil survei itu tetap memprihatinkan.
“Hasil survei hanya menggambarkan fenomena. Dari hasil survei ini, kita bisa melihat prevalensinya. Itu sebenarnya lebih banyak korbannya,” ucap Pribudiarta Nur Sitepu, Plt. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA.
Belakangan, perilaku inses yang biasanya berlangsung sunyi justru makin terbuka dan terang-terangan. Muncul grup-grup komunitas di Facebook yang membincangkan niatan maupun pengalaman soal inses. Mirisnya, grup-grup bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” itu memiliki anggota (member) puluhan ribu orang.
Grup-grup itu pun menuai kecaman publik. Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, menilai kemunculan grup-grup itu di media sosial menunjukkan bahwa inses bukan lagi sekadar kasus, melainkan telah menjadi fenomena sosial, dan hal itu berbahaya.
Komunitas-komunitas inses tersebut menjadi wadah untuk mencari perlindungan dan pembenaran atas perilaku bejat mereka.
“Mereka membangun komunitas yang menjustifikasi kelakuan mereka—‘Ternyata bukan hanya saya; banyak orang seperti saya.’ Makanya komunitas ini berbahaya karena menguatkan sekaligus membenarkan kelakuan yang keliru,” tegas Bagong.
Guru Besar Psikologi UGM Koentjoro Soeparno menambahkan, tujuan para pelaku inses berkelompok ialah demi mendapatkan pengakuan. Koentjoro menduga, dari sisi demografi, mayoritas anggota komunitas-komunitas inses di medsos merupakan penduduk perkotaan.
“Kalau di desa-desa, yang namanya hubungan sedarah masih banyak dimaklumi, dan itu memang terjadi di desa-desa. … [Lazimnya] yang seperti itu tidak akan di-publish. Tapi kalau mereka deklarasi bahwa ada yang seperti ini (melakukan inses), itu sudah jadi gaya hidup,” papar Koentjoro.
“Menurut teori psikologi, orang membentuk kelompok karena punya tujuan bersama. Tujuan bersamanya apa? Yang jelas pengakuan,” imbuhnya.
Dari hasil penelusuran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga 23 Mei, terdapat 159 grup, akun, maupun konten yang menyebarkan perilaku inses di Facebook, dan ditemukan 17 akun di X.
Komdigi telah meminta pengelola platform untuk men-take down grup dan akun-akun tersebut. Sementara dari sisi penegakan hukum, Polri telah menangkap 6 pelaku terkait grup-grup inses berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, KA.
DK, MS, MJ, dan MA berperan sebagai member atau kontributor aktif grup Fantasi Sedarah. Khusus DK, ia juga menjual konten pornografi anak di grup tersebut seharga Rp 50.000–100.000 untuk 20–40 konten video.
Sementara MS terlibat pembuatan video asusila dirinya dengan anak menggunakan ponsel, dan MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah. Ia membuat grup itu pada Agustus 2024.
Pelaku terakhir, KA, berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak, serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.
Korban Inses di Bawah Relasi Kuasa
Dalam banyak kasus inses, relasi kuasa dan ketergantungan menjadi faktor utama yang mengunci korban dalam diam. Pelaku umumnya orang terdekat (ayah kandung, ayah tiri, atau anggota keluarga dekat) yang memiliki kontrol penuh atas kehidupan korban, baik secara ekonomi maupun emosional. Kondisi ini membuat korban sulit melawan.
“[Seperti] anak yang diancam: kalau menolak, tidak disekolahkan; kalau menolak, ibunya dianiaya, dsb. Ini membuat posisi korban betul-betul tersubordinasi. Sepanjang ketergantungan itu masih terjadi, korban-korban inses biasanya tidak akan berani untuk melawan pelaku,” jelas Bagong.
Hasil penelitian Bagong dkk menunjukkan pelaku inses terbanyak adalah ayah korban (77%), baik ayah kandung maupun tiri. Selain itu, ada pula kakek korban (10%), paman (9%), dan saudara kandung (4%).
Data tersebut berdasarkan analisis kualitatif deskriptif terhadap 137 kasus inses di Indonesia yang diberitakan media massa pada periode 2010–2017, dan ditunjang oleh wawancara dengan 14 korban, keluarga, atau kerabatnya di Kediri, Nganjuk, Gresik, dan Surabaya.
Sebagian besar korban inses, sebanyak 103 kasus, merupakan gadis remaja berusia 10–17 tahun (75%). Ada pula korban inses berusia di bawah 10 tahun, dengan rincian berumur 8–9 tahun (9%), 6–7 tahun (7%), 4–5 tahun (4%), dan di bawah 3 tahun (2%). Sementara kasus yang melibatkan korban berumur 18 tahun hanya 3%.
“Dari penelitian saya, usia terkecil anak, [korban] 1,5 tahun diperkosa oleh pamannya sendiri. Itu terjadi di Surabaya sampai anaknya meninggal. Pelaku adalah pamannya yang dititipi anak itu oleh ibu korban yang sedang bekerja. Pamannya ternyata suka jajan, lalu mungkin hasratnya muncul ketika di rumah berdua dengan anak itu,” kata Bagong.
Faktor relasi kuasa itu membuat kasus inses bisa berlangsung lebih dari setahun. Dari 137 kasus, sebanyak 22% kasus inses berlangsung selama 1–2 tahun, 17% kasus berlangsung 3–4 tahun, dan 11% kasus lebih dari 5 tahun.
Bagong bercerita, salah satu kasus inses yang berlangsung lama terjadi pada seorang korban, yang dimulai sejak ia SMP sampai lulus kuliah.
“Setelah lulus kuliah, dia melaporkan bapaknya [ke polisi]. Biasanya korban baru berani melapor ketika sudah bisa mandiri, misalnya sudah bekerja dan bisa hidup sendiri, sehingga mereka kemudian berani melawan,” jelas Bagong.
Bagong menilai dorongan terbesar melakukan inses ialah karena pelaku tak bisa menahan nafsu akibat pengaruh konten pornografi di medsos, hasrat yang tak tersalurkan kepada pasangan, serta terpapar lingkungan prostitusi.
Komnas Perempuan sependapat. Menurut komisionernya, Daden Sukendar, dari temuan lembaganya, “Ada kasus yang karena bapaknya ditinggal lama oleh istrinya, kemudian dia malah ke anak kandungnya. Ini di luar nalar.”
Faktor lain penyebab inses ialah karena trauma masa kecil pelaku. Dalam penelitiannya, Bagong menyebut, “Pelaku inses, pada banyak kasus yang ditelusuri di lapangan dalam penelitian ini, memiliki masa kecil kurang menyenangkan: berasal dari keluarga yang tidak akur, bahkan ada kemungkinan para pelakunya sendiri adalah korban pelecehan seksual semasa kecil.”
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah membenarkan bahwa trauma masa kecil sebagai korban bisa membuat korban menjadi pelaku di masa mendatang.
“Kenapa korban kekerasan seksual harus mendapatkan pendampingan psikologis yang betul-betul tuntas? Karena mereka ini punya dampak: di satu sisi bisa jadi ketagihan dengan tindakan itu—awalnya korban, tapi karena tidak dilakukan rehab, lama-lama akhirnya bisa jadi pelaku kekerasan seksual. Itu terbukti dalam banyak kasus,” ujar Margaret.
Hal lain, menurut Koentjoro, inses bisa dipicu pola asuh, khususnya pada kakak beradik laki-laki dan perempuan. Ketertarikan bisa muncul jika kakak beradik itu tidak dipisah kamar ketika beranjak remaja.
Trauma Jangka Panjang dan Penyakit Hantui Korban Inses
Kekerasan seksual sedarah tak hanya melukai tubuh, tapi meninggalkan jejak panjang dalam jiwa korban, bahkan hingga dewasa. Banyak korban anak, terutama perempuan, mengalami tekanan psikososial yang berat.
Penelitian Bagong dkk menyebut, korban inses cenderung depresi berat, rendah diri, tak mudah percaya dengan orang lain, dan rawan terjerumus pada kebiasaan mabuk-mabukan atau narkoba saat menginjak dewasa. Korban pun berisiko mengulang siklus kekerasan sebagai pelaku di kemudian hari.
“Pada kasus di Gresik, Nganjuk, Kediri, dan Surabaya, berdasarkan keterangan keluarga dan tetangga, korban inses umumnya dikenal pendiam, menarik diri dari lingkungan sosial kelompok sebaya, bahkan depresi berat berkepanjangan setelah kejadian inses terungkap,” tulis Bagong dalam penelitiannya.
Kasus inses juga berakibat buruk pada bayi yang dilahirkan. Sebuah studi di Cekoslowakia yang dilaporkan Psychology Today menemukan 42% anak-anak yang lahir dari hubungan inses mengalami cacat parah atau meninggal, sedangkan 11% lainnya kena gangguan mental serius.
Studi Complex Post-Traumatic Stress Disorder (CPTSD) Foundation menunjukkan beberapa penyakit yang rentan dialami bayi hasil hubungan inses, contohnya fibrosis kistik (lendir di dalam tubuh lebih kental dan lengket sehingga menyumbat saluran di dalam tubuh), Tay-Sachs (kerusakan sel-sel saraf di otak dan sumsum tulang belakang), kelahiran prematur, kematian dalam kandungan atau setelah dilahirkan, bibir sumbing, masalah jantung, hingga IQ rendah.
“Saya memiliki saudara yang masih satu eyang (sepupu). Anak paman saya [menikahi] anak tante saya … Kedua anaknya matanya strabismus (juling),” ujar Koentjoro.
Platform Harus Ikut Tanggung Jawab
Inses kini tak bisa dianggap urusan domestik semata, sebab ia telah menyentuh ruang digital dan menyusup ke algoritma media sosial sehingga mengubah penyebaran pahamnya secara drastis.
Pakar digital Enda Nasution berpendapat, platform medsos tak bisa lagi lepas dari tanggung jawab. Menurut Enda, algoritma yang disusun platform justru ikut menentukan konten apa yang muncul di layar pengguna. Platform medos harus mulai sensitif terhadap norma lokal, bukan hanya nilai universal.
“Sekarang sangat dipengaruhi oleh algoritma yang mereka (platform) buat untuk mencarikan konten yang paling menarik buat kita. Jadi, mereka punya tanggung jawab di situ. Tidak bisa lagi lepas tangan,” ucap Enda.
Dari sisi regulator, pemerintah telah menerbitkan PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas). Regulasi ini mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial dan platform digital, untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses, serta memverifikasi usia pengguna.
Dengan demikian, anak diharapkan mendapat konten yang sesuai dengan usia mereka, dan tidak terpapar konten berbau kekerasan seksual.
“Tujuannya bukan membatasi, tapi menunda anak-anak memiliki akun secara mandiri sebelum waktunya,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Alexander Sabar.
Dalam PP Tunas, anak-anak dikelompokkan dalam rentang usia tertentu (3–9 tahun, 9–13, 13–16, dan 16–17) dengan hak akses digital yang disesuaikan dengan tingkat kedewasaan dan risiko. PP itu ke depan akan dilengkapi dengan perpres perlindungan anak di ranah digital.
Komdigi juga meminta para orang tua memanfaatkan fitur parental control pada gawai masing-masing untuk mengawasi konten yang dikonsumsi anak-anak.
Pun demikian, perlindungan digital hanyalah salah satu sisi. Pada banyak kasus inses, akar masalah justru terletak pada budaya bungkam yang melekat kuat. Banyak keluarga memilih diam karena takut dipermalukan. Korban pun akhirnya tidak tahu harus bicara kepada siapa.
Di sinilah pentingnya membangun kesadaran kolektif, bahwa inses adalah kejahatan, bukan aib.
Bagong berpendapat, sudah saatnya mengeluarkan isu kekerasan seksual dari ranah privat ke ranah publik. Ia menekankan, “Butuh keterlibatan publik, sebab sering kali keluarga memilih tidak melaporkan karena [inses] dianggap aib daripada kejahatan.”
Oleh sebab itu, kata Bagong, sudah saatnya komunitas masyarakat seperti kelompok PKK, dasawisma, pengajian, guru, hingga teman sebaya lebih aktif menjadi pengawas bagi lingkungan sekitar.
Komisioner KPAI Margaret Aliyatul juga menekankan pentingnya deteksi dini di lingkungan sekitar. Tetangga, RT/RW, hingga sekolah-sekolah harus peka terhadap perubahan sikap anak yang drastis, semisal dari ceria menjadi murung, atau dari terbuka menjadi tertutup.
Perubahan semacam itu bisa jadi indikator anak menjadi korban kekerasan seksual. Seperti dimuat dalam penelitian Bagong dkk, gadis remaja korban inses kerap menunjukkan perilaku mudah tersinggung, cepat marah, dan tidak segan berbuat kasar kepada temannya sendiri.
Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar menambahkan, pencegahan juga harus dimulai sejak dini melalui pendidikan seksualitas dan pemahaman batas tubuh. Anak-anak perlu dikenalkan pada bagian tubuh pribadi dan siapa yang boleh menyentuhnya.
Pemisahan kamar tidur anak dan orang tua pada usia tertentu juga menjadi bagian dari pendidikan perlindungan di rumah.
“Jadi bagaimana anak dikenalkan terhadap tubuhnya atau hal-hal vital yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, termasuk oleh keluarga sendiri, itu harus diajarkan,” kata Daden.
Pada akhirnya, mewujudkan rumah yang aman tak cukup dengan kunci dan pagar. Butuh kesadaran bersama bahwa setiap anak berhak tumbuh tanpa ketakutan; bahwa kekerasan seksual bukan aib tapi kejahatan; dan bahwa melindungi anak bukan hanya tugas orang tua, melainkan seluruh ekosistem tempat ia tumbuh.