Iwan Kurniawan Rampung Diperiksa Kejagung, Serahkan Dokumen Pembelian Sritex

17 Juli 2025 20:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Iwan Kurniawan Rampung Diperiksa Kejagung, Serahkan Dokumen Pembelian Sritex
Ini merupakan kali ketujuh Iwan dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.
kumparanNEWS
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Dirut Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada perusahaannya. Ini merupakan kali ketujuh Iwan dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.
"Hari ini pemeriksaan ketujuh saya, cukup efisien. Mungkin dari Pidsus sendiri timnya agak sibuk yah. Saya datang pagi tapi mulai penyidikan jam 2, jadi jam 5 sudah selesai," kata Iwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (17/7).
Iwan mengaku, dalam pemeriksaan ini ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pemberian kredit. Dalam pemeriksaan ini, dia juga menyerahkan sejumlah dokumen bukti pembelian yang dilakukan Sritex.
"Kami hanya menyerahkan dokumen-dokumen yang permintaan terakhir itu dan memberikan sedikit penjelasan," ungkap Iwan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik juga mengonfirmasi Iwan terkait keterangan dan alat bukti yang sudah dikantongi.
"Penyidik sedang mendalami perkembangan-perkembangan dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Juga penggeledahan yang dilakukan," ujar Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya juga sudah sempat menggeledah kediaman Iwan. Dari sana disita uang sejumlah Rp 2 miliar. Iwan mengeklaim, uang tersebut merupakan tabungan untuk sekolah anaknya.

Korupsi Kredit Sritex

Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah, namun pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Di sisi lain, nilai total Outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.
Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Trending Now