Izin Penangkaran Satwa Endemik dan Hampir Punah bagi Masyarakat Akan Dipermudah

27 Oktober 2025 15:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Izin Penangkaran Satwa Endemik dan Hampir Punah bagi Masyarakat Akan Dipermudah
Kementerian Perhutanan dan Komisi IV DPR RI sepakat mempermudah pemberian izin bagi masyarakat mendirikan penangkaran satwa endemik dan hampir punah.
kumparanNEWS
Acara seremonial repatriasi 40 ekor Burung Perkici Dada Merah dari Inggris ke Bali oleh Kementerian Perhutanan dan Anggota Komisi IV DPR RI dan di Kantor BKSDA Bali, Kota Denpasar, Senin (27/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Acara seremonial repatriasi 40 ekor Burung Perkici Dada Merah dari Inggris ke Bali oleh Kementerian Perhutanan dan Anggota Komisi IV DPR RI dan di Kantor BKSDA Bali, Kota Denpasar, Senin (27/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kementerian Perhutanan dan Komisi IV DPR RI sepakat mempermudah pemberian izin bagi masyarakat mendirikan penangkaran satwa endemik dan hampir punah. Tujuannya untuk menjaga populasi satwa di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam acara seremonial repatriasi 40 ekor burung perkici dada merah dari Inggris ke Bali oleh Kementerian Perhutanan dan anggota Komisi IV DPR RI dan di Kantor BKSDA Bali, Jalan Suwung Batan Kendal, Kota Denpasar, Senin (27/10).
"Teman-teman di daerah masih agak anti dengan penangkaran, regulasinya masih agak susah, karena itu saya sarankan kemarin untuk merelaksasi izin penangkaran," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Aturan tentang penangkaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan dan Peragaan.
Raja Juli belum membeberkan lebih detail bagian dari regulasi yang bakal direvisi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan izin mendirikan penangkaran.
"Ketika izin penangkarannya kita perluas dan diperbanyak jumlah populasinya meningkat, harganya menjadi menurun, ketertarikan orang untuk mencari juga berkurang karena memang tidak terlalu unik-unik banget lagi. Ini soal supply dan demand juga," katanya.

Pasang Microchip

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, juga mendorong agar pemerintah menanam microchip pada satwa endemik untuk mengontrol populasi satwa.
"Kita menyarankan tadi, yang memang teknologi yang kita kenal sekarang dan memang masif dan sudah dilakukan, atau banyak pihak melakukan itu, itu dengan menanam microchip. Saya rasa di burung juga bisa seperti itu, sehingga kita bisa mendeteksi keberadaan burung-burung tersebut," katanya.

Burung Perkici Dada Merah Dilepasliarkan

Burung ini merupakan satwa yang dilindungi. Biasanya ditemukan di Gunung Batukaru, Tabanan, Bali. Warga menyebut burung itu dengan sebutan burung lokal atat bali. Burung itu hampir tidak pernah ditemukan lagi.
Burung Perkici Dada Merah Foto: Dok. BKSDA Bali
Ke-40 burung ini sebelumnya berada di suaka margasatwa Paradise Park di Inggris. Burung-burung itu kini diserahkan ke lembaga konservasi PT. Taman Burung Citra Bali dan PT. Taman Safari Indonesia III di Gianyar untuk menjalani proses rehabilitasi, adaptasi, dan program breeding.
Burung-burung itu telah menetaskan sekitar 12 telur, nantinya mereka akan dilepasliarkan secara bertahap.
Trending Now