Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Berikut Daftarnya
12 Januari 2026 20:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Berikut Daftarnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.kumparanNEWS

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah Indonesia resmi berganti posisi.
Mutasi dan rotasi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari.
Surat keputusan ini ditandatangani atas nama Jaksa Agung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi mutasi tersebut.
"Benar (ada mutasi)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (12/1).
Daftar 19 Kajari Baru yang Dilantik
Berikut 19 pejabat yang menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri:
Rotasi Jabatan Struktural Lainnya
Selain posisi Kajari, Jaksa Agung juga merotasi sejumlah pejabat di posisi strategis sebagai asisten, kepala bagian hingga koordinator di berbagai wilayah.
Berikut daftarnya:
