Jaksa: Pengeluaran Eks Dirut Taspen, ANS Kosasih, Biayai Kehidupan Teman Dekat
19 September 2025 1:55 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
Jaksa: Pengeluaran Eks Dirut Taspen, ANS Kosasih, Biayai Kehidupan Teman Dekat
Jaksa menyebut ANS Kosasih sempat memberikan tas merek Louis Vuitton hingga tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar untuk teman dekatnya itu.kumparanNEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius NS (ANS) Kosasih, juga turut mengucurkan uangnya untuk membiayai kehidupan sejumlah teman dekatnya.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Kosasih, dalam sidang kasus dugaan korupsi investasi fiktif, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, pengeluaran Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, justru dipergunakan pula untuk membiayai kehidupan beberapa orang teman dekat terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang di antaranya adalah Theresia Meila Yunita dan Ester Carolina Artina Taruli," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa terdapat sejumlah aset yang dimiliki oleh Kosasih yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset tersebut yakni berupa properti, kendaraan, hingga uang.
Jaksa menyebut, asal usul perolehan uang untuk pembelian aset tersebut tidak berasal dari perolehan harta yang sah oleh Kosasih. Pasalnya, lanjut jaksa, selama bekerja di PT Taspen (Persero) pada 2019-2024, Kosasih hanya menerima penghasilan sebesar
Rp23.393.245.083. Penghasilan itu terdiri dari gaji dan tunjangan, THR, Tantiem, dan Asputjab.
"Adapun penerimaan sah tersebut dengan menggunakan mata uang rupiah, dan bukan menggunakan mata uang asing," ucap jaksa.
"Dan berdasarkan dokumen LHKPN sejak tahun 2019-2021, tidak terdapat keterangan bahwa pendapatan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengalami perubahan pasca pembelian atas aset-aset sebagaimana tersebut di atas dan justru mengalami kenaikan setiap tahunnya," terang jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa tidak terdapat catatan maupun bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Kosasih ihwal asal-usul uang asing yang ia gunakan untuk melakukan pembelian aset-aset tersebut di atas adalah benar-benar berasal dari penghasilannya yang sah.
"Sementara, Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih tidak memiliki penghasilan lain selain yang ia terima dari PT Taspen (Persero) sejak tahun 2019-2024, adapun penerimaan tersebut dalam bentuk mata uang rupiah dan tidak dalam bentuk mata uang asing atau Valas," kata jaksa.
Sebelumnya, Theresia memang pernah bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (25/8) lalu.
Kosasih diketahui mulai berpacaran dengan Theresia pada 2020. Dalam persidangan, terungkap bahwa Kosasih pernah memberikan sejumlah aset kepada kepada perempuan berusia 37 tahun itu
Aset tersebut di antaranya yakni tiga bidang tanah seharga Rp 4 miliar, mobil CRV hingga Mazda, empat buah tas Louis Vuitton (LV), hingga satu unit apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun.
Adapun untuk tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar itu dibeli Kosasih dengan menggunakan nama Theresia. Tiga bidang tanah tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam persidangan, Theresia pun membenarkan bahwa tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih diatasnamakan dirinya.
Aset lainnya yang dibelikan Kosasih untuk Theresia yakni dua unit mobil sebagai ganti lantaran Kosasih telah menabrakkan mobil pacarnya tersebut.
Selama berpacaran, Theresia mengungkapkan mobil HRV miliknya sempat dipakai oleh Kosasih. Namun, mobil HRV itu justru mengalami insiden tabrakan.
Kosasih kemudian mengganti mobil HRV tersebut dengan mobil CRV. Ternyata, mobil CRV itu diganti lagi oleh Kosasih lantaran sempat menyerempet saat menggunakan mobil tersebut.
Tak hanya itu, Theresia juga mengakui sempat dibelikan empat buah tas Louis Vuitton (LV). Ia mengaku diminta Kosasih untuk memilih langsung tas yang diinginkannya.
Selain itu, Kosasih juga pernah menyewakan satu unit apartemen untuk Theresia. Apartemen tersebut yakni Apartemen Setiabudi Sky Garden, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Theresia mengakui bahwa Kosasih menyewakan satu unit apartemen tersebut untuk satu tahun, dengan nilai sewa sekitar Rp 200 juta per tahun.
Adapun dalam kasus itu, Kosasih dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Kosasih juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur jaksa.
Akibat perbuatannya, jaksa meyakini Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasa 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Ekiawan dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar USD 253.664 subsider 2 tahun kurungan.
Dakwaan Kosasih dan Ekiawan
Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.
Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.
Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:
Atas perbuatannya itu, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
