Jelang Nyepi, 1,7 Ton Daging Celeng Ilegal di Bali Dimusnahkan
11 Maret 2021 9:28 WIB

Jelang Nyepi, 1,7 Ton Daging Celeng Ilegal di Bali Dimusnahkan
Sebanyak 1,7 ton atau 29 karung daging celeng ilegal di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (6/3) kemarin. kumparanNEWS

Petugas Karantina Pertanian Denpasar menemukan 1,7 ton atau 29 karung daging celeng ilegal di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (6/3) lalu. Penemuan ini terjadi dalam sidak yang dilakukan jelang perayaan Nyepi akhir pekan ini.
Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara, mengungkapkan pihaknya langsung memusnahkan daging celeng yang diduga berasal dari Jombang, Jawa Timur, tersebut.
βMenghindari adanya peredaran daging yang tidak sesuai untuk dikonsumsi dari segi kesehatan. Maka Karantina Denpasar melakukan pemusnahan,β kata Terunanegara dalam keterangannya, Kamis (11/3).
Terunanegara mengatakan, tingkat kebutuhan daging celeng di Bali memang cukup tinggi. Biasanya, daging celeng ini bisa dikonsumsi dan untuk perayaan upacara keagamaan.
Apalagi, menjelang Nyepi, harga daging celeng di Bali akan melonjak. Pantauan kumparan di sejumlah pusat perbelanjaan, daging celeng bisa dijual sekitar Rp 110 ribu hingga Rp 200 ribu.
Lebih lanjut, Terunangera menyebut kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksan terhadap barang-barang masuk di Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya, ditemukan sebuah mobil boks membawa sebanyak 1,7 ton daging celeng, yang dikemas dalam 29 karung.
Petugas lalu meminta sopir untuk menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina daerah asal daging yang dibawa. Namun, sang sopir ternyata tidak memiliki sertifikat daging tersebut.
Petugas lalu mengamankan mobil dan melaporkan sopir kepada Polsek Gilimanuk untuk diproses lebih lanjut.
