Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Gratis Pakai Kursi Roda saat Umrah Wajib

19 Mei 2025 19:12 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Gratis Pakai Kursi Roda saat Umrah Wajib
Jemaah haji lansia dan disabilitas mendapatkan layanan kursi roda gratis saat menjalankan ibadah umrah wajib di Masjidil Haram
kumparanNEWS
Petugas membantu mendorong kursi roda yang dinaiki seorang calon haji Indonesia kloter JKG 01 dari Madinah sesampainya di Hotel Al Ghader, Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membantu mendorong kursi roda yang dinaiki seorang calon haji Indonesia kloter JKG 01 dari Madinah sesampainya di Hotel Al Ghader, Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
Jemaah haji lansia dan disabilitas mendapatkan layanan kursi roda gratis saat menjalankan ibadah umrah wajib di Masjidil Haram. Biaya sewa kursi roda 250 riyal atau sekitar Rp 1.096.816 (kurs Rp 4.387/SAR) sudah ditanggung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Namun, apabila jemaah haji melakukan umrah sunah dan ingin menggunakan layanan kursi roda, maka mereka harus membayar sendiri senilai 250 riyal ke pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram.
Kabid Layanan Lansia, Disabilitas dan PKP3JH, Suviyanto, mengungkapkan para lansia dan disabilitas bisa melapor ke tim PPIH bila ingin memanfaatkan layanan tersebut.
β€œYang pertama laporkan kepada kloternya lalu kepada kami, lalu kami berikan namanya layanan kursi roda. Setelah itu kami dampingi dengan namanya kartu kendali. Sehingga untuk memudahkan kami mengendalikan para petugas kursi roda yang ada di Masjidil Haram,” kata Suviyanto di Kantor Daker Makkah, Senin (19/5).
Petugas membantu mendorong kursi roda yang dinaiki seorang calon haji Indonesia kloter JKG 01 dari Madinah sesampainya di Hotel Al Ghader, Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
Penggunaan layanan kursi roda itu sudah dari titik awal, yaitu dari terminal, seluruh proses umrah wajib hingga diantarkan lagi ke titik awal jemaah naik kursi roda.
Suviyanto mengungkapkan jumlah petugas haji untuk lansia dan disabilitas ada 183 orang yang tersebar di daerah kerja Makkah, Madinah, dan Bandara. Sedangkan jumlah jemaah lansia sekitar 47.384 orang dan disabilitas 513 orang.
β€œPerlu kami sampaikan pula bahwa rasio bagi jemaah dan petugas itu sebanyak 259 orang [1:259]. Jadi memang cukup tidak berimbang antara petugas dan jemaah yang dilayani ini,” ujar Suviyanto.
β€œNamun demikian kami berusaha untuk tetap memaksimalkan petugas yang ada untuk membantu para jemaah lansia dan disabilitas,” tambahnya.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mendorong kursi roda sejumlah calon haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Selasa (4/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
Jemaah lansia dari segi umur sebagai berikut:
Sementara jemaah disabilitas berjumlah 513 yang terdiri dari laki-laki 245 orang dan perempuan 268 orang.
Trending Now