Jimly: Banyak yang Tidak Suka Putusan MK yang Terakhir, Biasalah Itu

9 Juli 2025 13:22 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jimly: Banyak yang Tidak Suka Putusan MK yang Terakhir, Biasalah Itu
Jimly menilai, sistem yang dijalankan MK saat ini sudah berjalan sejak reformasi.
kumparanNEWS
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menanggapi kritik sejumlah pihak terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu. Salah satunya datang dari fraksi-fraksi di DPR.
Ia mengingatkan mekanisme pengujian undang-undang di MK adalah bagian dari sistem demokrasi konstitusional pasca reformasi.
β€œDi ruangan ini banyak yang tidak suka dengan putusan MK yang terakhir, biasalah itu. Tapi mekanisme ini sudah kita wujudkan dalam sistem demokrasi kita sejak reformasi,” ujar Jimly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU BPIP di DPR, Rabu (9/7).
Ketua Yayasan Al Azhar Jimly Asshiddiqie menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai Salat Idul Adha di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Jimly mengakui sistem saat ini memungkinkan siapa saja baik warga negara, badan hukum, masyarakat adat, hingga lembaga negara mengajukan judicial review ke MK.
Namun ia menilai, dampaknya bisa sangat luas dan tak sebanding dengan pendekatan yang terlalu individualistik.
Jimly pun mengusulkan agar dibentuk lembaga resmi yang bertugas khusus untuk menguji kebijakan atas dasar nilai-nilai Pancasila, termasuk terhadap undang-undang maupun peraturan daerah (perda).
Suasana rapat dengar pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ia menyebut BPIP bisa memainkan peran itu dan diatur di RUU yang tengah dibentuk.
β€œBegitu diputus oleh sembilan orang, dampaknya ke 280 juta orang. Jadi saya ingin mengusulkan kita perlukan satu lembaga yang diberi otoritas untuk mengajukan judicial review,” kata Jimly.
β€œIni yang justru lebih penting dirumuskan di undang-undang. Bukan urusan dokumen-dokumen, bukan urusan merumuskan koordinasi-sinkronisasi, itu nanti aja. Itu teknis. Itu terlalu, apa namanya, merumuskan strategi. Itu belakangan. Itu dibikin oleh pimpinan aja. Itu tugas pimpinan, itu bukan tugas badan. Itu saran saya, Saudara, supaya negara Pancasila itu betul-betul kita wujudkan,” pungkasnya.
Trending Now