Jual Motor Pacar Demi Main Judol: Pria di Maros Dihukum 4 Bulan 15 Hari Penjara
25 November 2025 12:14 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Jual Motor Pacar Demi Main Judol: Pria di Maros Dihukum 4 Bulan 15 Hari Penjara
Kelakuan seorang pemuda bernama Muh. Fajar Firdaus Yunus alias Fajar bin Yunus di Maros, Sulawesi Selatan, bikin terheran-heran. Dia nekat menjual motor pacarnya untuk bermain judi online.kumparanNEWS

Kelakuan seorang pemuda bernama Muh. Fajar Firdaus Yunus alias Fajar bin Yunus di Maros, Sulawesi Selatan, bikin terheran-heran. Dia nekat menjual motor pacarnya untuk bermain judi online (judol).
Aksi yang dilakukan oleh Fajar ini terjadi pada Selasa siang, 4 Juni 2024. Saat itu, dia menjalin hubungan dengan pacarnya, Indah.
Fajar menemui Indah di rumahnya untuk meminjam motor Scoopy. Alasan Fajar meminjam yakni untuk pulang ke rumahnya.
Indah pun menyerahkan motor tersebut beserta kuncinya. Fajar pulang membawa motor, sementara Indah berangkat kerja.
Selang beberapa jam kemudian, Fajar kembali lagi ke rumah Indah. Dia masuk ke rumah Indah yang kosong, menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya sudah ia pegang.
"Terdakwa membuka lemari baju dan mengambil sebuah dokumen BPKB," demikian dikutip dari laman SIPP PN Maros, Selasa (25/11).
Kemudian, Fajar menuju diler motor bekas untuk menjual motor Scoopy pacarnya senilai Rp 12,5 juta.
Sepulang menjual motor, Fajar langsung deposit uang Rp 3 juta untuk bermain judol. Kemudian Rp 5 juta untuk membeli voucher mengisi persediaan konter pulsa miliknya. Lalu, sisa uang Rp 4 juta digunakan kembali untuk judol, dan Rp 500 ribu untuk makan.
Pada 15 Juni, Indah mendatangi konter pulsa Fajar yang menanyakan motornya. Saat itu, Fajar menyebut motor telah dijual.
Kasus ini berlanjut ke meja hijau. Pengadilan menyatakan Fajar bersalah dan divonis 4 bulan serta 15 hari penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari," ucap majelis hakim dalam putusan yang dibacakan Kamis (18/9), dikutip dari Dandapala Mahkamah Agung (MA).
Namun, karena hubungan kedekatan personal antara pelaku dan korban, proses restorative justice pun ditempuh.
βPenyelesaian dengan keadilan restoratif bukan berarti menghapus tindak pidana, tetapi memberikan ruang keadilan yang lebih manusiawi,β ujar hakim.
Korban akhirnya bersedia memaafkan terdakwa dengan catatan adanya iktikad baik untuk mengganti kerugian. Kesepakatan ini tercapai di persidangan. Saat itu Fajar langsung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 13 juta kepada korban.
