Jual Tramadol-Hexymer Berkedok Toko Kosmetik, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi
14 Januari 2026 19:36 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Jual Tramadol-Hexymer Berkedok Toko Kosmetik, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi
Obat keras jenis tramadol hingga eximer dijual secara ilegal di Kabupaten Bekasi.kumparanNEWS

Seorang pria di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjual obat keras atau daftar G tanpa izin. Obat jenis tramadol, trihexphenidyl, dan hexymer dijual tanpa resep dokter.
Humas Polres Metro Bekasi mengungkapkan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan tersebut secara ilegal. Polisi kemudian menindaklanjuti yang berujung pada penangkapan pelaku, Rabu (14/1).
โPetugas mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Farhan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 301 butir tramadol, 26 butir trihexphenidyl, 26 butir eximer, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan,โ kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya, Rabu (14/1).
Pelaku ditangkap di sebuah ruko yang dijadikan toko kosmetik. Toko tersebut menjadi kedok untuk mengelabui polisi maupun masyarakat.
Pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Polisi akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pemberantasan penjualan obat ilegal itu juga demi menyelamatkan generasi muda.
Masyarakat diminta untuk tidak takut memberikan informasi bila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
