Kadispenad soal 2 Prajurit Menculik Pegawai Bank: TNI Tidak Bisa Di-Hire
20 September 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kadispenad soal 2 Prajurit Menculik Pegawai Bank: TNI Tidak Bisa Di-Hire
Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana merespons dua prajurit TNI yang terlibat penculikan pegawai bank. Dia mengatakan bukan berarti prajurit bisa direkrut.kumparanNEWS

Dua orang prajurit TNI menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37). Mereka adalah Kopda F dan Serka N.
Mereka berperan sebagai perantara penculikan, di mana Serka N diminta seorang tersangka berinisial EW untuk mengumpulkan tim penculik, lalu mengajak Kopda F. Untuk menjalankan tugas itu, Kopda F meminta bayaran sebesar Rp 95 juta kepada Serka N.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana pun menegaskan bahwa kedua orang itu adalah oknum. Akibat perbuatan mereka, ia menegaskan bukan berarti TNI bisa direkrut.
“Saya mohon pengertian, mohon pemahaman, kita tidak bisa menggeneralisasi,” ucap Wahyu di Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (20/9).
“Apabila ada satu personel TNI Angkatan Darat yang seperti itu bisa di-hire (direkrut), bisa diminta tolong untuk suatu kegiatan yang melanggar hukum, terus dia mengiyakan, itu tidak bisa lalu dikatakan bahwa semua prajurit TNI itu bisa di-hire untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hal itu, tidak,” tambahnya.
Berkaca dari kejadian tersebut, Wahyu pun mengatakan bahwa TNI AD akan melakukan evaluasi, sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
“Bapak Kasad juga menyampaikan, kita akan mengadakan evaluasi. Ini yang kita ingatkan, bagaimana pengendalian diri. Pengendalian diri untuk melaksanakan pergaulan, kegiatan di lingkungan,” ucap Wahyu.
“Pertimbangankan betul. Pertimbangkan betul saat kita berkawan, saat kita berkomunikasi, ada suatu permohonan bantuan. Apa manfaatnya untuk personal, masing-masing, dan apa manfaatnya untuk satuan, apa kerugiannya untuk personal, dan apa kerugiannya untuk satuan maupun institusi,” tambahnya.
Adapun Kopda F dan Serka N kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka sebelum berkas kasusnya dilimpahkan ke oditur militer untuk disidangkan. Wahyu memastikan, sidang keduanya digelar terbuka.
Ada 15 tersangka di dalam kasus ini. Otak dari penculikan dan pembunuhan Ilham adalah tersangka C alias K dan DH alias Dwi Hartoni. Sisanya dibagi menjadi beberapa klaster, seperti klaster penculik hingga yang membunuh.
Mereka menculik dan membunuh Ilham untuk menjalankan rencana memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung yang sudah disiapkan.
