Kakek Bejat Perkosa Anak Tetangga Hingga Hamil di Jaktim, Kini Dibui
10 Oktober 2025 9:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kakek Bejat Perkosa Anak Tetangga Hingga Hamil di Jaktim, Kini Dibui
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak awal tahun 2025 dan baru terbongkar setelah korban hamil.kumparanNEWS

Seorang lansia berinisial KH (65) ditangkap polisi karena memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak awal tahun 2025 dan baru terbongkar setelah korban hamil.
"Kejadian tersebut sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul setelah pulang sekolah anak korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Kamis (9/10).
Sri menjelaskan, korban merupakan tetangga pelaku. KH diketahui kerap memanggil korban ke rumahnya dan membujuk dengan iming-iming uang serta jajanan. Pelaku sendiri memiliki warung di depan rumahnya.
"Kemudian diming-imingi uang oleh tersangka atau pun jajanan karena tersangka sendiri mempunyai atau memiliki warung di depan rumah tersangka," ujar Sri.
Puncaknya terjadi pada April 2025, saat pelaku membawa korban ke sebuah klinik di Cakung. Saat itu, dokter yang memeriksa korban bahkan sudah memberikan peringatan.
"Bahkan salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan hati-hati ini hamil," bebernya.
Alih-alih menghentikan perbuatannya, pelaku justru terus melancarkan aksi bejatnya. Kondisi fisik korban yang mulai berubah membuat sang ibu curiga. Bahkan, usia kehamilan sudah masuk 24 bulan.
Setelah didesak, barulah korban mengaku siapa pelaku yang telah menghamilinya.
"Korban ditanya oleh ibu kandungnya dalam hal ini pelapor siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu menjelaskan bahwasannya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka," jelas dia.
Dia menambahkan, ibu korban sudah berupaya menemui pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun, hal tersebut tidak disambut baik oleh pelaku, sehingga ibu korban membawanya ke ranah pidana.
Pihak kepolisian telah menahan pelaku. Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 76D juncto 81 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
