Kala Komunitas dan Pengelola Tebet Eco Park Buka Suara soal Kabar Pungutan Biaya
22 Oktober 2025 6:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kala Komunitas dan Pengelola Tebet Eco Park Buka Suara soal Kabar Pungutan Biaya
Pihak komunitas fotografer maupun pengelola Tebet Eco Park buka suara memberikan penjelasan soal kabar ada pengunjung ditegur karena memotret di taman tersebut.kumparanNEWS

Seorang pengunjung yang memotret taman kota milik Pemprov DKI Jakarta seluas 7,3 hektare, Tebet Eco Park, mendapat teguran. Teguran datang dari anggota komunitas fotografer.
Bahkan dalam unggahannya di media sosial, pengunjung itu mengaku diminta membayar Rp 500 ribu agar bisa ikut memotret di kawasan Tebet Eco Park.
Terkait teguran ini yang berujung ramai dipersoalkan, pihak komunitas maupun pengelola buka suara. Seperti apa?
Klarifikasi Komunitas Fotografer
Koordinator Komunitas Fotografer yang menamai dirinya Tebet Eco Park, Hadi Pranoto, membantah kabar bahwa pihaknya memungut biaya sebesar Rp 500 ribu kepada pengunjung Tebet Eco Park. Ia menegaskan, uang tersebut merupakan iuran internal anggota komunitas, bukan pungutan untuk masyarakat umum.
“Uang Rp 500.000 rupiah itu hanya berlaku untuk internal komunitas kami, bukan untuk pengunjung,” kata Hadi di Tebet Eco Park, Selasa (21/10)
Isu pungutan ini mencuat setelah pemberitaan di salah satu media nasional yang menyebut seorang pria berinisial AM (34) ditegur saat memotret di Tebet Eco Park.
Hadi meluruskan bahwa AM bukan pengunjung biasa, melainkan fotografer yang menjual hasil fotonya di platform FotoYu.
“Saudara AM itu fotografer yang memiliki akun Instagram @CFDPeople dan juga akun di platform FotoYu. Pada Kamis pukul 06.44, saudara AM bukan sedang jogging atau berkunjung, tetapi sedang memotret di area taman dan menjual hasil fotonya di platform tersebut,” kata Hadi.
"Jadi jelas bahwa yang bersangkutan bukan sekadar pengunjung," tambahnya.
Hadi menambahkan, iuran Rp 500 ribu terdiri dari Rp 250 ribu untuk rompi dan ID card, serta Rp 250 ribu untuk kas komunitas. Dana kas, katanya, sebagian digunakan untuk kegiatan sosial seperti Jumat Berkah dan berbagi makanan kepada petugas taman, tukang sapu, satpam, dan pengelola.
Ia juga menegaskan, komunitas fotografer Tebet Eco Park tidak pernah berjualan langsung di taman. “Kami hanya membawa kamera tanpa banner atau atribut jualan,” katanya. Aktivitas jual-beli foto, kata Hadi, sepenuhnya berlangsung di platform daring FotoYu.
Klaim Sudah Berdamai
Hadi Pranoto mengaku pihaknya telah bertemu dengan AM. Dalam pertemuan pada Jumat (17/10) lalu, kedua pihak sudah sepakat berdamai.
“Saya baru bertemu saudara AM saat menyelesaikan masalah ini di Plaza Festival. Kami sudah bertemu dan bersalaman. Sudah clear,” kata Hadi.
Di hari yang sama, Hadi mengaku sempat mengundang AM untuk bertemu di kantor pengelola taman, namun pertemuan itu batal karena AM tidak hadir.
Meski begitu, Hadi tetap datang dan menjelaskan duduk perkara kepada pihak pengelola dan keamanan.
“Setelah kejadian ini, kami tetap diperbolehkan beraktivitas oleh pengelola, tapi dengan pembatasan tertentu untuk menjaga ketertiban,” ujar Hadi.
Kata Pihak Pengelola
Pihak pengelola Tebet Eco Park menegaskan bahwa taman tersebut merupakan fasilitas umum yang terbuka bagi siapa pun untuk melakukan berbagai aktivitas. Termasuk bagi komunitas-komunitas masyarakat seperti fotografer.
“Pada dasarnya Tebet Eco Park itu merupakan fasilitas umum. Ruang terbuka hijau yang bisa dimasuki kegiatan apa pun. Jadi untuk komunitas-komunitas sebenarnya tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan,” kata Rachella Andalia, staf administrasi Tebet Eco Park.
Ia menjelaskan, pengelola tidak membatasi aktivitas komunitas selama kegiatan dilakukan sesuai etika dan tidak mengganggu kenyamanan pengunjung lain.
“Selama masih, pada dasarnya, sesuai etikalah,” ujarnya.
Menurut Rachella, pascakejadian yang melibatkan komunitas fotografer, pihak pengelola aktif memberikan imbauan kepada komunitas agar saling menghargai satu sama lain.
“Kami mengimbau saja kepada mereka agar lebih bijak dalam melakukan kegiatan komunitas mereka dan saling menguntungkan, lah,” katanya.
Ia menegaskan, karena Tebet Eco Park adalah ruang publik terbuka, pengawasan terhadap kegiatan di dalamnya bersifat terbatas.
“Kita fasilitas umum yang di mana semua orang bisa masuk, keluar, menggunakan taman. Jadi mungkin imbauan saja kepada mereka,” ujar Rachella.
Pengelola memastikan mereka tidak memungut retribusi apa pun, selama bukan kegiatan komersil.
"Tidak ada retribusi sama sekali yang masuk ke Tebet Eco Park. Karena, kan, kita mengikuti standar kategori kegiatan. Di mana mereka kegiatannya non-komersil. Jadi tidak ada retribusi," pungkasnya.
