Kalapas Enemawira Disidang Etik Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

2 Desember 2025 12:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kalapas Enemawira Disidang Etik Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas mencopot Chandra Sudarto dari jabatan Kalapas Enemawira. Buntut dugaan Chandra yang memaksa napi muslim memakan daging anjing. Chandra pun akan disidang etik.
kumparanNEWS
Ilustrasi napi. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi napi. Foto: Shutter stock
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas mencopot Chandra Sudarto dari jabatan Kalapas Enemawira. Pencopotan ini buntut dugaan Chandra yang memaksa napi muslim memakan daging anjing.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pencopotan Chandra dilakukan pada 27 November 2025. Usai dicopot, Chandra juga langsung diperiksa oleh internal.
"Telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (2/12).
Usai diperiksa, Rika menyebut, pihaknya telah mengeluarkan keputusan agar Chandra disidang kode etik.
"Sidang Kode Etik terhadap AS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas," ucapnya.
Rika memastikan, Chandra akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik AS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," jelas Rika.
"Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standard dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan," sambung dia.
Informasi mengenai Chandra diduga memaksa napi muslim memakan daging anjing diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion. Dia mengecam perbuatan Chandra.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum," kata Mafirion dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (29/11).
Aksi kalapas tersebut juga dinilai telah melanggar UU HAM terkait kebebasan beragama.
Belum ada keterangan dari Chandra mengenai tudingan tersebut.
Trending Now