Kapolda Sulsel: Tersangka Penculik Bilqis 9 Kali Jual Anak ke Suku di Jambi
19 November 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kapolda Sulsel: Tersangka Penculik Bilqis 9 Kali Jual Anak ke Suku di Jambi
Tersangka Adit Saputra (AS)—yang merupakan suami dari tersangka Meriana (MA)—mengaku sudah sembilan kali membawa anak di Jambi.kumparanNEWS

Polda Sulsel terus mendalami kasus Bilqis (4 tahun), anak perempuan di Kota Makassar, Sulsel, yang diculik dan ditemukan di kawasan hutan pedalaman, tepatnya di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka: Sri Yuliana alias SY (30), Meriana alias MA (42), Adit Saputra alias AS (36), dan Nadia Hutri alias NH (29).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik terus memeriksa keempat tersangka. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta baru bahwa mereka telah kerap terlibat dalam kasus jual-beli anak dengan modus adopsi.
“Faktanya mereka sudah sering terlibat dalam jual-beli anak modus adopsi,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (19/11).
Kapolda Sulsel merinci berdasarkan pengakuan para tersangka:
Tersangka Bertambah
Irjen Djuhandhani menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat PPA-PPO untuk terus mengembangkan kasus ini. Tim Mabes Polri bahkan sudah datang ke Kota Makassar untuk asistensi.
Dari gelar perkara awal, penyidik menyimpulkan ada tersangka lain yang terlibat.
“Insyaallah akan nambah satu tersangka. Lebih lanjut apakah nanti kita dalami di Sukoharjo, Jogja, maupun Jakarta—ini akan terus kita dalami dalam waktu dekat. Nanti akan disampaikan kalau sudah ada proses penangkapan,” tandasnya.
