Kapolres Maros Minta Maaf Anggotanya Keroyok Warga: 13 Polisi Diperiksa

5 Januari 2026 11:21 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Maros Minta Maaf Anggotanya Keroyok Warga: 13 Polisi Diperiksa
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada Akbar (26 tahun) yang menjadi korban pengeroyokan polisi.
kumparanNEWS
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menjawab pertanyaan wartawan, Senin (5/1). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menjawab pertanyaan wartawan, Senin (5/1). Foto: Dok. kumparan
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada Akbar (26 tahun) yang menjadi korban pengeroyokan polisi.
β€œAtas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut,” ujar Douglas, Sabtu (3/1).
Akbar dikeroyok para polisi di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (31/12/2025). Pemicunya: Akbar menyalakan petasan, kendati sudah memastikan situasinya aman.
Wajah babak belur Akbar karena dikeroyok polisi di Maros, Sulsel. Dok: Istimewa
Douglas mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Sejauh ini, sudah 13 polisi diperiksa dan status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Douglas menjelaskan, dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan.
β€œ13 orang di antaranya polisi yang bertugas di Polres Maros,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti telah terjadinya penganiayaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
β€œSaat ini, tengah dijalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Jika terbukti bersalah, sanksi etik menanti, di samping proses peradilan pidana yang terus berjalan,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan institusi Polri dalam merespons laporan masyarakat terkait tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
Trending Now