Kaprodi di FK Undip Didakwa Peras Peserta PPDS Termasuk dr Aulia, Total Rp 2,4 M

26 Mei 2025 18:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kaprodi di FK Undip Didakwa Peras Peserta PPDS Termasuk dr Aulia, Total Rp 2,4 M
"Dalam catatan di buku batik milik Terdakwa Sri Maryani tercatat Terdakwa Sri Maryani menerima dana secara non-tunai dengan jumlah total Rp 2,4 miliar," kata JPU Sandhy Handika.
kumparanNEWS
Sri Maryani dan Taufik Eko Nugroho duduk di kursi terdakwa, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Maryani dan Taufik Eko Nugroho duduk di kursi terdakwa, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Kaprodi Anestesiologi FK Undip Taufik Eko Nugroho dan Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip Sri Maryani menjalani sidang perdana dalam kasus kematian dr Aulia Risma.
Taufik dan Sri didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan dengan kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan.
Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mengatakan Taufik dan Sri bersama-sama melakukan pungutan ilegal terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Undip pada 2018-2023.
Seluruh mahasiswa wajib menyetorkan uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan (BOP) sebanyak Rp 80 juta. Pungutan ini tidak diketahui oleh kampus dan langsung ditransfer ke rekening Sri.
"Dalam catatan di buku batik milik Terdakwa Sri Maryani tercatat Terdakwa Sri Maryani menerima dana secara non-tunai dengan jumlah total Rp 2,4 miliar. Dana ini berasal dari para residen lintas angkatan dalam kurun waktu 2018-2023," ujar Sandhy saat membacakan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5).
Sri Maryani dan Taufik Eko Nugroho duduk di kursi terdakwa, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Dana BOP itu kemudian digunakan untuk membayar berbagai keperluan antara lain uang undangan pelatihan, uang lembur sekretariat, uang saku penilai dan pembimbing tesis, konsumsi rapat, dan berbagai pengeluaran lain.

Uang 'BOP' pun Dinikmati Sendiri

Selain itu, kedua terdakwa juga menikmati uang BOP itu untuk keuntungannya sendiri. Taufik menerima dana sebesar Rp 177 juta, dan Sri mendapat honor Rp 24 juta sebagai upah mengelola uang BOP.
"Para terdakwa secara sadar mendapat keuntungan," kata Sandhy.

Residen Keberatan tapi Takut

Sandhy juga mengungkap, para residen sebenarnya keberatan membayar pungutan liat berupa BOP tersebut. Namun, mereka takut dipersulit ketika menempuh pendidikan.
"PPDS sebenarnya keberatan, tertekan, khawatir, namun mereka tak berdaya karena kedudukan dr Taufik sebagai KPS yang menciptakan persepsi kelancaran pendidikan sangat ditentukan oleh pembayaran BOP," sebut Shandy.
Sementara itu, baik Taufik dan Sri menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, Yang Mulia," kata kuasa hukum Taufik dan Sri.
Trending Now