Kasasi Ditolak, Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun

8 Desember 2025 10:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasasi Ditolak, Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, dan jaksa penuntut umum (JPU). Kasasi itu diajukan dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
kumparanNEWS
Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, dan jaksa penuntut umum (JPU). Kasasi itu diajukan dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian dikutip dari situs MA, Senin (8/12).
Kasasi tersebut teregister dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025. Putusan kasasi diketok pada Rabu (3/12) oleh Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua majelis didampingi Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Hakim Agung Noor Edi Yono sebagai hakim anggota.
Dengan putusan kasasi ini, artinya Heru tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Heru divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Heru terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Heru menjadi hakim yang mengadili Ronald Tannur bersama-sama dengan Erintuah Damanik dan Mangapul. Ketiganya terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Pemberi suapnya adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur Erintuah Damanik dan Mangapul bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara yang sama, Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara. Lebih ringan dibanding hukuman Heru.
Erintuah pun sempat menyinggung Heru yang dinilainya tidak kooperatif dengan tak mengakui soal penerimaan uang.
Sementara dalam pleidoinya, Heru menegaskan, dirinya tak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara Ronald Tannur. Ia mengeklaim, namanya telah dicatut.
Dia balik menuding, sejatinya Erintuah dan Mangapul yang 'bermain' dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hingga berujung terjadinya penyerahan uang suap.
Heru sempat mengajukan banding dan kasasi atas putusan 10 tahun penjara itu. Namun, upaya hukumnya itu ditolak.
Trending Now