Kasus Gugatan Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka

6 Agustus 2025 15:37 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasus Gugatan Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima tambahan barang bukti baru berupa satu mobil pikap Esemka Bima, dalam perkara wanprestasi mobil Esemka Jokowi.
kumparanNEWS
Satu mobil Pikap Esemka Bima, jadi bukti dalam perkara Wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di PN Solo, Rabu (6/8/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satu mobil Pikap Esemka Bima, jadi bukti dalam perkara Wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di PN Solo, Rabu (6/8/2025). Foto: Dok. kumparan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima tambahan barang bukti baru berupa satu mobil pikap Esemka Bima, dalam perkara wanprestasi pengadaan mobil Esemka dengan tergugat mantan presiden Jokowi, Rabu (6/8). Penggugat perkara ini adalah Aufaa Luqmana Re A.
Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi mengecek langsung mobil Esemka yang diparkir di halaman parkir PN Solo.
Pengecekan mobil Esemka berlangsung sekitar 10 menit. Hakim sempat menanyakan surat dan pelat nomor mobil untuk dicek.
โ€œPengecekan mobil Esemka kita lakukan tanpa tanya jawab. Untuk sidang kesimpulan dilakukan Rabu pekan depan,โ€ ujar Hariadi dalam persidangan.
Satu mobil Pikap Esemka Bima, jadi bukti dalam perkara Wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di PN Solo, Rabu (6/8/2025). Foto: Dok. kumparan
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan pihaknya tidak masalah hakim PN mengabulkan tambahan bukti baru dan mengeceknya.
โ€œKami mengacu aturan alat bukti baru ditunjukkan dan tidak keberatan. Sama sekali tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebatas melihat barang bukti,โ€ kata Irpan.
Berbeda dengan penggugat, Irpan mengatakan pada perkara ini pihaknya tidak menyerahkan bukti baru.
โ€œSaya sudah sampaikan bahwa kapasitas Jokowi yang terkait dengan janji politik mengenai mobil Esemka menjadi mobil nasional yang akan diproduksi secara massal ini, dalam kapasitas sebagai pejabat publik sehingga dari aspek pertanggungjawaban keperdataan,โ€ ujar Irpan.
Ia menambahkan apa yang disampaikan Jokowi dalam jabatan publik tidak dapat dipidanakan karena persoalan mobil Esemka yang semula sudah diwacanakan, tapi sampai saat ini belum terwujud
โ€œJadi apa yang dilakukan Jokowi itu secara resmi ya sebagai pejabat publik secara pribadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas gugatan wanprestasi,โ€ dalih Irpan.

Kata Kuasa Hukum Aufaa Luqmana

Pengacara penggugat Aufaa, Sigit Sudibyanto, mengatakan pihaknya optimistis dengan hasil kesimpulan hakim setelah barang bukti baru diterima hakim dan dilakukan pengecekan.
โ€œHakim memerlukan kebenaran materi, selain surat, dan saksi ahli. Dalam perkembangannya hukum acara perdata mengenal adanya pemeriksaan setempat untuk melihat secara langsung objek sengketanya seperti apa,โ€ kata Sigit.
Ia mengatakan perkara ini konteksnya wanprestasi menghadirkan unit mobil Esemka dari Jakarta ke Solo. Untuk menyampaikan secara material bahwa penggugat bisa membeli mobil dalam keadaan bekas.
โ€œItu bukti bahwa tergugat tiga (PT Esemka) tidak lagi memproduksi mobil secara massal. Penggugat juga sempat melakukan servis di sana (pabrik) tidak melihat aktivitas produksi, tapi hanya dilayani servis. Kami ingin mengingatkan hakim secara materil kami bisa menghadirkan mobil itu walaupun bekas,โ€ ucap Sigit.

Aufa Hadirkan Mobil Pikup Esemka ke PN Solo

Sebelumya, Aufaa menghadirkan satu unit mobil Esemka Bima di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7).
Aufaa yang merupakan anak ketiga advokat dan Ketua MAKI Boyamin Saiman ini mengatakan, mobil yang dihadirkan merupakan mobil bekas yang dibeli sendiri secara daring.
Aufaa Luqmana Penggugat wanprestasi mobil Esemka Jokowi. Foto: kumparan
Tujuan menghadirkan mobil Esemka di PN Solo untuk membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat.
โ€œKami beli sendiri, second, bukan dari PT SMK [produsen mobil Esemka]. Harga awal Rp 50 juta, saya tawar jadi Rp 40 juta, dan disepakati Rp 45 juta. Pemilik sebelumnya dari Jakarta,โ€ ujar Aufaa di PN Solo, Rabu (30/7).
Perjuangan untuk mendapatkan mobil Esemka, kata Aufaa, tidak mudah. Ia membutuhkan hampir sebulan untuk mencari unit di berbagai platform marketplace. Setelah mendapatkan unit tersebut pada 21 Juli 2025, kendaraan langsung dikirim ke Solo dan sempat dibawa ke pabrik Esemka untuk keperluan servis.
โ€œSaat ada sparepart rusak mencoba ke pabrik PT SMK, bersedia melayani jasa servis, tapi tidak menjual unit produk mobil. Biaya servis Rp 415 ribu. Dari fakta ini saya tahu bahwa SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,โ€ kata Aufaa.
Satu mobil Pikap Esemka Bima, jadi bukti dalam perkara Wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di PN Solo, Rabu (6/8/2025). Foto: Dok. kumparan
Aufaa juga menyampaikan bahwa kedatangannya ke pabrik SMK di Boyolali tidak menemukan adanya aktivitas perakitan atau jual beli mobil.
โ€œKita ingin tunjukkan ke hakim PN Solo, ini bukan sekadar gugatan tanpa dasar. Mobilnya ada, tapi pabrik Esemka tidak bisa melayani penjualan. Harapan saya dari awal kan beli baru langsung dari pabrik, bukan cari second lewat online yang dijual warga,โ€ ujar pemuda yang mengenakan kemeja merah ini.

Sekilas Gugatan Wanprestasi Esemka

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) mengamati salah satu produk mobil keluaran pabrik mobil Esemka. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Aufaa melancarkan gugatan wanprestasi mobil Esemka yang melibatkan Jokowi karena sebelumnya dia berniat membeli mobil pikap Esemka Bima untuk usaha angkutan. Dia mengaku terinspirasi pada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep karena menjadi pengusaha di usia muda.
Minatnya kian tinggi saat Jokowi meresmikan pabrik Esemka dan mendorong produksi mobil itu secara massal.
Presiden Joko Widodo mencoba salah satu produk mobil keluaran pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Dok. Agus Suparto
Namun, faktanya, di lapangan Aufaa kesulitan mendapatkan unit yang dipromosikan Jokowi itu karena unit tak ditemukan di pasaran. Cita-citanya membuka usaha angkutan dengan memanfaatkan mobil Esemka gagal.
Alhasil, dia melancarkan gugatan ke sejumlah pihak, mulai Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga PT SMK, dengan tuduhan melakukan wanprestasi (cedera janji) yang menimbulkan kerugian baginya.
Aufaa merupakan adik Almas Tsaqibirru โ€” pemuda yang pernah melancarkan gugatan ke MK dan hasilnya mempermulus langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres lewat Putusan 90.
โ€œKami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil, yaitu taksiran harga mobil pikap Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak-tidaknya Rp 300 juta,โ€ ujar Arif, pengacara Aufaa.
Trending Now