Kasus Mahasiswa Undip Pembuat Konten Deepfake Porno Naik ke Penyidikan

23 Oktober 2025 20:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasus Mahasiswa Undip Pembuat Konten Deepfake Porno Naik ke Penyidikan
Kasus konten video porno menggunakan AI (deepfake) buatan mahasiswa Undip Chiko Radityatama Agung Putra kini telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
kumparanNEWS
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Kasus konten videoporno menggunakan AI (deepfake) buatan mahasiswa Undip Chiko Radityatama Agung Putra kini telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan atau menahan Chiko sebagai tersangka.
"Penyidik Direktorat Reserse Siber sudah menetapkan bahwa kasus tersebut di naikkan menjadi penyidikan. Setelah ini kita akan koordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian yang akan kita lakukan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (23/10)
Sementara itu Chiko baru akan diperiksa oleh polisi. Saat ini, polisi baru memeriksa sejumlah saksi.
Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip, meminta maaf atas video deepfake cabul yang dibuatnya semasa menjadi siswa SMAN 11 Semarang, Oktober 2025. Foto: Instagram/@SMAN11Semarang.Official
"Untuk menjadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan. Bisa dilakukan pemeriksaan dulu atau mungkin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelas dia.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi serta korban terlebih dahulu. Setelah itu pemeriksaan Chiko akan dilakukan.
"Oleh karena itu, penyidik saat ini harus melengkapi dulu alat bukti maupun barang bukti lain. Supaya saat melakukan pemeriksaan (Chiko) sudah jelas," tegas dia.
Dalam kasus ini, polisi menilai Chiko melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebanyak Rp 6 miliar.
"Kemudian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan pidana maksimal Rp 1 miliar," kata Artanto.
Trending Now