Kasus Pencurian 23 Burung Murai di Tambora Diselesaikan dengan Perdamaian

22 Februari 2023 12:25 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasus Pencurian 23 Burung Murai di Tambora Diselesaikan dengan Perdamaian
Kasus Pencurian 23 Burung Murai di Tambora Diselesaikan dengan Perdamaian
kumparanNEWS
Kasus pencurian 23 ekor burung di Polsek Tambora diselesaikan dengan restorative justice. Foto: Dok. Polres Jakbar
zoom-in-whitePerbesar
Kasus pencurian 23 ekor burung di Polsek Tambora diselesaikan dengan restorative justice. Foto: Dok. Polres Jakbar
Polsek Tambora, Jakarta Barat, menyetop penyidikan kasus pencurian 23 burung murai batu. Kasus ini diselesaikan dengan perdamaian. Salah satu alasannya, seorang pelaku masih 14 tahun dan anak yatim.
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu (22/2), penghentian penyidikan tindak pidana pencurian 23 ekor burung murai ini melalui mekanisme keadilan restoratif.
Sebelumnya polisi menangkap dua pelaku berinisial MR (31) dan FS (14) yang terlibat kasus pencurian burung murai batu di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
MR sebagai pelaku utama dalam aksinya melibatkan anak di bawah umur, FS yang merupakan anak tetangganya.
Kasus pencurian 23 ekor burung di Polsek Tambora diselesaikan dengan restorative justice. Foto: Dok. Polres Jakbar
Kompol Putra Pratama mengatakan, kedua pelaku pencurian burung ini berhasil ditangkap pada Kamis (2/2). Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan enam ekor burung Murai Batu bersertifikat.
β€œPencurian burung itu terjadi sekitar pukul 03.40 WIB pada Minggu (29/1), tepatnya di Jalan Masjid Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat. Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," kata Putra.
Putra mengatakan pelaku mengakui sebelumnya telah mencuri 10 ekor burung di tempat yang sama, sehingga total sudah 23 ekor burung murai batu yang dicuri.
Pelaku MR mengaku mengiming-imingi anak tetangganya FS dengan uang untuk mengajak melakukan pencurian itu.
Kasus pencurian 23 ekor burung di Polsek Tambora diselesaikan dengan restorative justice. Foto: Dok. Polres Jakbar
"Perannya (anak tetangga) membantu saat mencuri burung. Anak itu diimingi bagi keuntungan. Harga burungnya sebenarnya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per ekor, tapi dijual sama pelaku Rp 100 ribu sampai Rp 400 ribu," ungkap Putra.
Polsek Tambora menerapkan restorative justice untuk tindak pidana pencurian burung ini karena salah satu pelaku berumur 14 tahun merupakan anak yatim.
"Salah satu pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai anak yatim. Pihak korban dan keluarga para pelaku sepakat untuk berdamai sehingga tindak pidana ini kami hentikan dengan mekanisme keadilan restoratif," terang Putra
Lanjut Putra menjelaskan dalam hal ini Polsek Tambora menggandeng pihak balai pemasyarakatan (Bapas) dalam menerapkan diversi ke pelaku anak, Bapas membantu pembinaan kepada anak umur 14 tahun yang masih punya masa depan.
β€œPelaku berinisial MR (31) telah menjalani penahanan selama 20 hari dari tanggal 3 Februari hingga hari Senin tanggal 21 Februari 2023. Setelah gelar perkara, kami hentikan penyidikan tindak pidana pencurian burung ini dan Pelaku MR kami kembalikan ke keluarganya,” tutup Putra.
Trending Now