Kasus Pengamanan Situs Judol Kominfo Bakal Dikembangkan? Ini Kata Kejagung

15 Juli 2025 13:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasus Pengamanan Situs Judol Kominfo Bakal Dikembangkan? Ini Kata Kejagung
Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang kasus pengamanan situs judi online pada Kementerian Kominfo. Lantas apakah jaksa akan mengembangkan penyidikan dari penuntutan perkara itu?
kumparanNEWS
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan di Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan di Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang kasus pengamanan situs judi online pada Kementerian Kominfo. Salah satu yang terbaru adalah adanya kode jatah komisi bagi mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Lantas apakah jaksa akan mengembangkan penyidikan dari penuntutan perkara itu?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan dalam sistem peradilan pidana terdapat 3 unsur: penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, masing-masing unsur ini memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.
"Nah terhadap perkara judi online itu adalah masuk dalam kategori kualifikasi tindak pidana umum, atau general crime, street crime. Maka penyidiknya di sini adalah penyidik Polri," kata Harli kepada wartawan, Selasa (15/7).
Sehingga, Harli melanjutkan, pengembangan penyidikan hanya bisa dilakukan oleh masing-masing penyidik yang menangani perkara awalnya. Kasus penjagaan situs judol itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Apakah misalnya ada perkembangan-perkembangan baru dalam proses persidangan, maka nanti akan tetap menjadi kewenangannya di penyidik," jelas Harli.
"Fungsi penyidikan ada di sana. Gak bisa dicampur adukan," tambahnya.

Jatah untuk Pak Menteri

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, Alwin Jabarti Kiemas, mengakui ada jatah komisi yang diduga sudah disiapkan untuk mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Jatah itu diberi kode 'Bagi PM'.
Hal ini terungkap saat Alwin diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7).
Alwin duduk sebagai terdakwa bersama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus.
Awalnya, Alwin ditanya oleh tim pengacaranya terkait keberadaan kode jatah tersebut.
"Kemudian kaitannya dengan kode PM tadi. Sepengetahuan saudara itu alokasinya seberapa besar?" tanya pengacara.
"Sekitar 50 persen," jawab Alwin.
Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono, kemudian ikut mendalami soal kode jatah tersebut.
"Kode PM itu apa?" tanya hakim.
"Setahu saya Pak Menteri," ujar Alwin.
Belum ada keterangan dari Budi Arie mengenai keterangan terdakwa tersebut.
Trending Now