Kasus Perdagangan Bayi dari Indonesia Mencuat di Sidang Parlemen SIngapura

15 Januari 2026 13:28 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasus Perdagangan Bayi dari Indonesia Mencuat di Sidang Parlemen SIngapura
Kasus perdagangan bayi Indonesia ke Singapura dengan modus adopsi menjadi sorotan dalam sidang parlemen Singapura bersama pemerintah pimpinan PM Lawrence Wong.
kumparanNEWS
Sejumlah tersangka digiring untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka digiring untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Kasus perdagangan bayi Indonesia ke Singapura dengan modus adopsi menjadi sorotan dalam sidang parlemen Singapura bersama pemerintah pimpinan PM Lawrence Wong.
Kasus yang diungkap Polda Jabar tahun lalu saat ini juga sedang diselidiki otoritas Singapura.
Polda Jabar menyatakan 15 bayi telah dibawa sindikat ke Singapura untuk diadopsi. Mabes Polri kemudian menggandeng Singapura dalam membongkar kasus ini.
Singapura kemudian melakukan sejumlah langkah, termasuk menangguhkan pemberian kewarganegaraan kepada bayi-bayi yang diadopsi selama masa investigasi.
Dalam sidang parlemen pada Rabu (14/1), legislator dari Partai Buruh, Sylvia Lim, mengajukan pertanyaan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Negara Pembangunan Sosial dan Keluarga (MSF) sekaligus Menteri Dalam Negeri (MHA), Goh Pei Ming.
Gedung Parlemen Singapura Foto: Facebook/@Parliament of Singapore
Mengutip situs parlemen Singapura, Sylvia Lim menyinggung soal proses adopsi bayi-bayi itu dan dampaknya bagi keluarga pengadopsi. Juga penangangguhan pemberian kewarganegaraan Singapura bagi bayi-bayi yang diadopsi.
Pertanyaan rinci Sylvia, yaitu:
13 tersangka yang ditangkap Polda Jabar atas kasus human trafficking jual beli anak ke Singapura, Kamis (17/7/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Sylvia mengaku ada konstituennya yang merupakan pengadopsi bayi itu.
"Mereka telah merawat bayi-bayi ini selama lebih dari satu tahun, dan ketidakpastian ini adalah sebuah siksaan bagi mereka. Apakah petugas kementerian atau mitra terkait bisa menemukan kecurigaan sebelum perintah adopsi dikeluarkan?” ujarnya seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (15/1).
Jalur penjualan bayi oleh sindikat dari Bandung ke Pontianak berlanjut ke Singapura yang diungkap Polda Jabar pada Juli 2025. Foto: Shutterstock
Menjawab pertanyaan Sylvia, Menteri Goh menegaskan bahwa agen-agen adopsi harus melakukan due dilligence atau uji tuntas tentang asal-usul bayi yang akan diadopsi.
β€œJika kami menemukan bahwa agen-agen tersebut mengetahui bahwa anak-anak yang mereka bawa memiliki asal-usul yang tidak jelas dan mencurigakan, namun tetap nekat membawa mereka masuk, maka mereka akan ditindak tegas dan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Goh.
Goh tidak memberikan komentar atas berapa kasus adopsi yang sedang ditinjau dan deadline penyelidikan kasus ini.

Kasus Penjualan Bayi ke Singapura

Tahun lalu Polri mengungkap kasus perdagangan bayi dengan jalur penyelundupan dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.
Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.
Pelaku utama sindikat jual beli bayi ke Singapura Lie Siu Lan alias Lily alias Popo (69) saat ditangkap polisi, Sabtu (19/7). Foto: Dok. Istimewa
β€œAngka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semua untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah mengumpulkan 25 bayi β€” 15 di antaranya sudah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.
Trending Now