Kata Bupati Klungkung soal Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking Dihentikan
23 November 2025 16:44 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Kata Bupati Klungkung soal Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking Dihentikan
Bupati Klungkung I Made Satria merespons keputusan Koster soal penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking.kumparanNEWS

Bupati Klungkung I Made Satria merespons keputusan Koster soal penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Bali. Menurutnya, ini adalah kewenangan dari Gubernur Bali Wayan Koster.
"Jadi, saya tidak ada komen apa pun karena saya serahkan semua pada kewenangan Pak Gubernur Bali. Karena wilayah yang dibangun atau kawasan yang dibangun itu adalah kewenangan Provinsi Bali dan Pusat," katanya usai menghadiri jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11).
Satria juga tak mau berkomentar banyak tentang rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Menurutnya, tidak ada masalah pada izin yang dikeluarkan Pemkab Klungkung, terutama terkait bangunan loket tiket di atas tebing.
"Kalau loket kan tidak masalah, yang dipermasalahkan liftnya," ucapnya.
Berkaca pada kasus ini, Satria mengaku akan memperketat pengawasan pembangunan di Kabupaten Klungkung.
"Kami akan melakukan pengawasan melekat. Kami sudah sosialisasi pada seluruh stakeholder, terutama perbekal, bendesa adat, dan dusun untuk mengawasi," katanya.
Gubernur Bali Wayan Koster resmi menghentikan proyek pembangunan lift kaca ini pada Minggu (23/11). Pertimbangannya adalah pengelola cuma mengantongi izin membangun di atas tebing, bukan pada tebing hingga pesisir pantai. Pembangunan lift kaca tidak memiliki izin baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Koster juga memerintahkan pengelola membongkar seluruh konstruksi bangunan lift dalam kurun waktu enam bulan dan memulihkan kawasan tebing dan pesisir pantai.
"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca," sambungnya.
Ada Tiga Bangunan di Tebing
Pengelola berencana membangun tiga bangunan pada tebing, yakni loket tiket dengan luas 563,91 meter persegi berada di bibir jurang dan jembatan layang penghubung menuju lift kaca dengan panjang 42 meter.
Lalu, lift kaca yang terdiri dari restoran dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 meter persegi dan tinggi sekitar 180 meter. Restoran berada di dalam lift kaca.
Pembangunan loket yang berada di atas tebing merupakan kewenangan Provinsi Kabupaten Klungkung, pembangunan jembatan layang dan lift kaca merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Provinsi Bali.
Jenis Pelanggaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan pengelola melanggar sejumlah peraturan, yakni, pertama pelanggaran lingkungan hidup sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun bentuk pelanggaran adalah pengelola tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pengelola hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Tidak ditemukan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan peruntukan rencana tata ruang. Pengelola hanya memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hanya untuk pembangunan loket, bukan membangun jembatan dan lift.
"Izin PBG tidak mencakup untuk membangun jembatan layang penghubung dan lift kaca," kata Koster.
Kedua, pelanggaran tata ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Adapun bentuk pelanggaran adalah tidak memiliki surat rekomendasi dari gubernur Bali untuk pembangunan lift kaca beserta bangunan untuk mendukung sektor pariwisata yang berada pada kawasan sempadan jurang.
Tidak memiliki surat rekomendasi dari gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membangun jembatan layang, pondasi dan lift kaca.
Tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPRL bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
"Sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Koster.
Ketiga, pelanggaran tata ruang laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi
Adapun bentuk pelanggaran adalah bangunan pondasi berada di Kawasan Konservasi Perairan, zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Dalam hal ini, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.
Keempat, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya pembangunan lift kaca mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
