Kata Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Rileks Aja

7 November 2025 21:30 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kata Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Rileks Aja
Pengacara Eggi Sudjana menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kasus pencemaran nama baik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
kumparanNEWS
Eggi Sudjana (kanan), saat berada dalam acara Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eggi Sudjana (kanan), saat berada dalam acara Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pengacara Eggi Sudjana menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kasus pencemaran nama baik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Eggi ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 orang lainnya, termasuk eks Menpora, Roy Suryo dan Dr Tifa.
"Sudah, Alhamdulilah jadi tersangka," ucapnya sambil tertawa saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Eggi mengaku akan menghadapi seluruh proses di kepolisian usai dirinya dan ketujuh rekannya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menurut Eggi, profesinya sebagai pengacara tak dapat dituntut pidana dan digugat perdata.
"Insyaallah jadi tersangka ya akan hadapi, misalnya dengan praperadilan kan," kata dia sambil tertawa. "Rileks saja karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata (sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat)," jelasnya.
Eggi Sudjana tiba melayat ke rumah duka Rizal Ramli di Jalan Bangka, Jakarta, Selasa (2/1/2023) malam. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka pun dijerat pasal berlapis.
Mereka dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda. Pada klaster pertama ada 5 tersangka. Mereka adalah:
β€œUntuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11).
Lalu ada 3 tersangka di kaster kedua, mereka adalah:
β€œTersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep.
Trending Now