Kata Kejagung soal Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset

28 Oktober 2025 17:48 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kata Kejagung soal Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, meyakini bahwa tindakan penyitaan aset Sandra Dewi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan hukum.
kumparanNEWS
Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah. Pencabutan gugatan itu pun dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, meyakini bahwa tindakan penyitaan aset yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Dengan dicabutnya gugatan, ya nanti kan jadi pertimbangan Majelis Hakim kan dalam memutus terhadap permohonan keberatan. Yang jelas Penuntut Umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh Penuntut Umum sudah benar," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10).
"Keterangan dari penyidik yang dihadirkan juga kemarin sudah dimintai keterangan dan ahli-ahli juga bahwa langkah-langkah hukum, baik itu penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan Harvey Moeis di mana salah satunya ada menurut Sandra Dewi ada, apa, ininya dia, dia sebagai pihak ketiga beriktikad baik," jelas dia.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Anang menjelaskan, pencabutan gugatan itu juga menunjukkan bahwa penyitaan aset Sandra Dewi di kasus Harvey Moeis sudah jelas status dan kedudukan hukumnya. Harvey Moeis merupakan suami dari Sandra Dewi yang terjerat kasus timah.
"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," ucap dia.
"Untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi belum dieksekusi, ya, oleh Penuntut Umum, tapi sudah inkrah," terangnya.
Terhadap aset-aset tersebut, lanjut Anang, akan dirampas negara untuk kemudian dilelang sebagai perhitungan untuk membayar kerugian negara.
"Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," tutur dia.
Adapun pencabutan gugatan itu disampaikan lewat tim penasihat hukum Sandra Dewi saat sidang lanjutan keberatan penyitaan asetnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Dalam penetapannya, Majelis Hakim menyebut bahwa alasan Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya karena sudah tunduk dan patuh terhadap putusan Majelis Hakim terkait penyitaan aset tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya mengajukan surat permohonan pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Rios saat membacakan penetapannya.
"Terhadap permohonan tersebut adalah hak subjektif para Pemohon sebagai pihak yang mengajukan keberatan sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan," imbuh Hakim Rios.
Hakim Rios menyebut bahwa Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan melakukan pencabutan gugatan keberatan itu secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Ia mengatakan, Sandra Dewi dkk juga memahami konsekuensi hukum imbas pencabutan gugatan tersebut.
"Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tutur Hakim Rios.
"Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon," ucap Hakim Rios.
Usai gugatan keberatan itu dicabut, Harvey Moeis pun bisa dieksekusi hukuman 20 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," kata Hakim Rios.

Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya di kasus dugaan korupsi timah.
Aset-aset itu yakni:
Sidang keberatan itu dipimpin oleh Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya.
Trending Now