Kata Polisi soal Ketegangan Kapolsek Pasar Minggu dengan Massa di PN Jaksel
27 Oktober 2025 21:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Kata Polisi soal Ketegangan Kapolsek Pasar Minggu dengan Massa di PN Jaksel
Ketegangan sempat terjadi di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan antara Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, dengan massa di PN Jaksel.kumparanNEWS

Ketegangan sempat terjadi di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan antara Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, dengan massa pendukung dari mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.
Peristiwa itu terjadi usai sidang putusan praperadilan Khariq Anhar melawan Polda Metro Jaya, terkait penetapan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Kejadian itu bermula saat massa menyuarakan protes usai praperadilan Khariq ditolak oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Di luar ruang sidang, massa kemudian berkumpul sembari mengangkat poster dukungan terhadap Khariq dan meminta Khariq dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Namun, ketegangan mulai terjadi saat petugas PN Jakarta Selatan meminta massa untuk menyuarakan aksinya di luar area PN. Hal itu lantaran demi kondusivitas persidangan lainnya yang juga tengah berlangsung.
Massa pendukung itu pun tampak masih menyuarakan aksinya sembari mengangkat poster di luar ruang sidang hingga bersitegang dengan Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela. Bahkan, poster massa aksi tampak dirusak hingga dibuang oleh Kompol Anggiat.
Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, pun buka suara. Murodih menyebut, sudah ada aturan yang melarang untuk membawa poster ke area persidangan.
"Saya jelaskan bahwa kejadian itu memang pada awalnya kan memang ini sudah selesai, sudah selesai sidang, kemudian dari kelompok mereka itu, dia memperlihatkan poster-poster itu," kata Murodih kepada wartawan, Senin (27/10).
"Karena memang di situ sudah ada aturan, bahwa apa pun bentuknya, itu dilarang. Dan itu pun kalau memang ada, harus dititipkan. Dan ini juga kan sudah diimbau oleh Pamdal yang ada di sana," jelas dia.
Ia pun menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan petugas PN Jaksel maupun kepolisian adalah menertibkan poster-poster yang dibawa oleh massa pendukung Khariq tersebut.
"Nah, dengan mereka berbuat seperti itu, akhirnya mungkin baik dari Pamdal maupun dari pengamanan bereaksi untuk menertibkan. Nah, sehingga pada waktunya bisa ditertibkan," terangnya.
"Mungkin ini yang bisa saya sampaikan bahwa intinya bahwa memang di sana tidak boleh, dalam bentuk apa pun yang ingin dibawa, yang membahayakan dalam persidangan, itu dilarang. Kalau memang ada, itu harus dititipkan," imbuh dia.
Ia menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 219 ayat 1 KUHAP. Aturan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa di dalam ruang sidang siapa pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan.
Hal serupa juga diatur oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Dalam edaran itu, pengunjung sidang dilarang membuat kegaduhan di dalam maupun di luar sidang.
Tak hanya itu, edaran tersebut juga melarang pengunjung sidang untuk menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apa pun di lingkungan pengadilan tanpa ada izin tertulis dari ketua pengadilan negeri.
"Itu sudah dijelaskan dalam tata tertib yang ada di sana," ucap Murodih.
"Sehingga dengan adanya itu, dari aparat keamanan pun juga ikut mengingatkan. Ya bahwa alat peraga itu tidak diperbolehkan untuk dibawa, yang ada bisa dititipkan," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar.
Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya terhadap Khariq di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu tetap sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, saat membacakan amar putusannya, Senin (27/10).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Khariq telah sesuai prosedur.
"Sehingga, Termohon dalam menetapkan tersangka telah sesuai syarat penetapan tersangka, yaitu adanya dua alat bukti permulaan yang sah," tutur Hakim Sulistyo.
Adapun Khariq diamankan Polda Metro Jaya saat hendak ke Pekanbaru di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat 29 Agustus 2025 pagi. Hari sebelumnya, Khariq sempat mengikuti aksi demo di depan gedung DPR.
Khariq sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Sabtu 30 Agustus 2025. Khariq diduga terlibat dalam unggahan di akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025.
Unggahan itu berisi video pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang diduga telah dimanipulasi yang mengajak para mahasiswa untuk demo.
Atas penangkapan dan penetapan tersangka itu, Khariq Anhar mengajukan praperadilan. Pengajuan praperadilan itu bersamaan dengan tiga aktivis lainnya yang turut ditangkap, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; dan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10) lalu.
Namun, kini gugatan keempatnya telah diputuskan untuk ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
