Kata UGM Soal 3 Dosen Didakwa Rugikan Negara Rp 6,7 M Kasus Korupsi Kakao Fiktif

24 Oktober 2025 19:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kata UGM Soal 3 Dosen Didakwa Rugikan Negara Rp 6,7 M Kasus Korupsi Kakao Fiktif
Tiga dosen UGM didakwa merugikan negara Rp 6,7 miliar dalam kasus korupsi kakao fiktif.
kumparanNEWS
Ilustrasi kampus UGM. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampus UGM. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
Tiga dosen UGM didakwa merugikan negara Rp 6,7 miliar dalam kasus korupsi kakao fiktif. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (24/10).
Ketiga dosen itu adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, mantan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Henry Yuliando.
Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, mengatakan saat ini UGM terus menyimak perkembangan kasus ini.
โ€œBahwa UGM tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah sampai dengan terbukti sebaliknya,โ€ kata Made Andi dalam keterangannya, Jumat (24/10).
Lanjutnya, UGM senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
โ€œUGM menjadikan momen ini untuk terus berbenah dengan memperbaiki tata kelola di UGM,โ€ katanya.
โ€œJika ada perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan,โ€ terangnya.
Trending Now