Kejagung Bakal Kerahkan Tim Tabur Bantu Kejari Jaksel Cari Silfester

31 Desember 2025 17:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kejagung Bakal Kerahkan Tim Tabur Bantu Kejari Jaksel Cari Silfester
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan mengerahkan tim tabur (tangkap buron) untuk mencari ketum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
kumparanNEWS
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan mengerahkan tim tabur (tangkap buron) untuk mencari ketum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Silfester merupakan terpidana kasus fitnah kepada wakil presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Kasus itu sudah inkrah beberapa tahun lalu, tapi hingga saat ini Silfester belum juga ditangkap oleh Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor.
โ€œIya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,โ€ ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (31/12).
Anang mengatakan, Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel untuk terus memonitor dan mencari keberadaan Silfester.
"Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,โ€ ujarnya.
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Terkait rencana eksekusi Kejaksaan, beberapa waktu lalu Silfester mengaku sudah siap. Meski demikian, dia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut.
Di sisi lain, Silfester mengeklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi sudah selesai.
Silfester juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia dua kali tak hadir dalam sidang PK, sehingga permohonannya gugur.
Kini keberadaannya belum diketahui. Jaksa masih mencari Silfester.
Trending Now