Kejagung Jebloskan 3 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur ke Lapas

1 Desember 2025 17:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejagung Jebloskan 3 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur ke Lapas
Kejaksaan Agung menjebloskan tiga Hakim penerima suap terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
kumparanNEWS
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Kejaksaan Agung menjebloskan tiga Hakim penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur ke lembaga pemasyarakatan. Salah satunya adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, yang dijebloskan ke Lapas Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Rudi dijebloskan ke lapas setelah perkara suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang," kata Anang kepada wartawan, Senin (1/12).
Dua hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah dieksekusi. Eksekusi dilakukan usai perkara berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," ujarnya.
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, hakim PN Surabaya Heru Hanindyo berjalan usai mengikuti sidang agenda pembacaan nota pembelaan (eksepsi) terhadap dakwaan dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, ada satu hakim lain yang yang menjadi terdakwa, yakni Hakim Heru Hanindyo. Dia belum dieksekusi karena masih melakukan upaya kasasi.
Belum ada keterangan dari para terdakwa itu terkait perkara tersebut.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rudi Suparmono adalah mantan Ketua PN Surabaya yang turut terlibat dalam kasus suap tersebut. Hakim menyatakan bahwa Rudi terbukti menerima suap sebesar SGD 43 ribu atau setara Rp 545.115.300 (kurs 19 Mei 2025) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Suap itu diterima Rudi dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Uang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Dalam kasus ini, Rudi berperan sebagai Ketua PN Surabaya yang berwenang menentukan Majelis Hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur.
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur Erintuah Damanik dan Mangapul bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rudi menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo, menjadi majelis hakim perkara Ronald Tannur. Sebagai timbal balik penunjukan hakim itu, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 43 ribu.
Selain itu, Rudi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar kurang lebih Rp 21,9 miliar selama menjabat. Uang gratifikasi itu diterimanya dalam bentuk rupiah dan pecahan mata uang asing.
Rudi divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara. Selain pidana badan, Rudi juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara, Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Trending Now