Kejagung Jelaskan soal Pencopotan Kajari Bekasi
31 Desember 2025 15:38 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Kejagung Jelaskan soal Pencopotan Kajari Bekasi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkap alasan mencopot Eddy Sumarman dari posisi sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. kumparanNEWS

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkap alasan mencopot Eddy Sumarman dari posisi sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. Pencopotan itu, kata Anang, sebagai tindakan preventif.
Pencopotan Eddy itu tak berselang lama setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, yang digelar pada Kamis (18/12) lalu.
βYang jelas kemarin Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK (Surat Keputusan) baru pergantian. Prinsipnya kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif,β kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (31/12).
βNanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidaknya, nanti kita proses,β ujarnya.
Adapun Eddy dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Posisi Eddy digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.
Dalam OTT KPK yang menyasar Bupati Bekasi Ade Kuswara itu, rumah Eddy turut disegel oleh lembaga antirasuah. Namun, belum diketahui keterkaitan Eddy dalam OTT tersebut.
Anang mengatakan, saat ini Eddy ditarik ke Kejagung. Namun, tidak memiliki jabatan.
βSementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. Iya (nonjob),β tuturnya.
βIni bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan mencopot dulu, menarik dari jabatannya,β tutup dia.
