Kejagung Jerat Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka Pencucian Uang

12 September 2025 13:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejagung Jerat Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka Pencucian Uang
Kejaksaan Agung menetapkan dua orang kakak-beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
kumparanNEWS
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kejaksaan Agung menetapkan dua orang kakak-beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari perkara pokok, yakni kasus dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex.
"Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (12/9).
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025) Foto: Youtube/KEJAKSAAN RI
Teranyar, dalam penyidikan kasus itu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Iwan Setiawan. Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu (10/9).
"Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 mยฒ atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar," ucap Anang dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Berikut rincian aset yang dilakukan penyitaan:
Selain itu, Anang menyebut, masih ada sejumlah aset lainnya yang akan disita secara bertahap, yakni:
Belum ada keterangan dari Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan mengenai penetapan tersangka itu.

Kasus Sritex

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah kakak beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan serta 10 orang yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga Bank BJB.
Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan tidak sesuai aturan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.088.650.808.028. Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Iwan Kurniawan telah membantah terlibat dalam kasus korupsi kredit. Dia mengeklaim, dokumen pencairan kredit itu ditandatangani atas perintah atasannya.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8).
Namun, Iwan tak mengungkap siapa sosok presdir yang dimaksud. Ia hanya kembali menegaskan, tak terlibat kasus itu.
"Saya tidak terlibat," tegasnya.
Trending Now