Kejagung Lelang Kapal Tanker Seharga Rp 1 Triliun, Ada yang Minat?
24 November 2025 19:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kejagung Lelang Kapal Tanker Seharga Rp 1 Triliun, Ada yang Minat?
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bakal melelang aset rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, light crude oil atau minyak mentah ringan.kumparanNEWS

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bakal melelang aset rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, light crude oil atau minyak mentah ringan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa lelang kapal tanker tersebut akan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Untuk masyarakat yang berminat, dapat mengakses lelang tersebut melalui laman lelang.go.id.
"Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian 1 unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel," kata Anang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (24/11).
"Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," ungkap dia.
Kapal tanker itu bakal dilelang dengan harga limit Rp 1.174.503.193.400. Untuk mengikuti lelang tersebut, perlu uang jaminan sebesar Rp 118 miliar.
Calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi di situs lelang.go.id. Selain itu, ada syarat khusus yang perlu dipenuhi, yakni:
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke situs lelang. Sementara dokumen fisik harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.
Kapal ini merupakan sitaan yang dinyatakan dirampas negara terkait kasus yang menjerat Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba adalah nakhoda Kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang terbukti membuang limbah di Laut Natuna Utara pada Juli 2023.
Atas perbuatannya, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
