Kejagung-Polri Beri Masukan RUU PSDK: LPSK di Setiap Daerah-Perkuat Koordinasi
3 Desember 2025 22:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kejagung-Polri Beri Masukan RUU PSDK: LPSK di Setiap Daerah-Perkuat Koordinasi
Panja RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) di Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Ini yang dibahas.kumparanNEWS

Panja RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Rapat kerja yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (3/12) ini untuk menerima masukan terkait RUU PSDK.
Sejumlah masukan dari Kejagung pun disampaikan oleh Plt Wakil Jaksa Agung, Asep N Mulyana. Menurutnya, di dalam RUU PSDK nantinya, harus diatur mekanisme agar saksi dan korban juga memberitahukan kondisi pribadinya usai terlibat dalam suatu kasus pidana.
“Jadi korban tidak semata-mata menyampaikan pada kami-kami ini baik penyidik, jaksa, maupun hakim, apa yang dia ketahui dan alaminya, tapi kemudian juga apa yang dirasakan, bagaimana pandangan-pandangan yang bersangkutan dan kemudian juga bagaimana kemudian apa yang menjadi cerita yang bersangkutan ketika mereka mengalami sebuah tindak pidana,” ucap Asep.
Asep pun menilai, subjek perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus diperluas pula. Perlindungan menurutnya juga harus diberikan kepada keluarga dari saksi dan korban, hingga justice collaborator.
“Oleh sebab itu, di samping konsep itu, kami juga ingin memberikan masukan berkaitan dengan perluasan subjek perlindungan. Jadi tentunya tidak hanya pada korban yang bersangkutan, tapi juga pada keluarganya,” ucap Asep.
“Bagaimana korban yang mungkin mempunyai anak, Pak, yang menjadi saksi atau kemudian korban seperti dalam kasus-kasus kejahatan seksual, Pak, yang tentunya juga membutuhkan perhatian khusus, membutuhkan juga kemudian juga penanganan khusus terkait dengan itu. Termasuk juga justice collaborator, pelapor, kemudian informan, bahkan ahli dan korban tidak langsung,” tambahnya.
Menurut Asep, subjek-subjek itu acapkali luput dari perlindungan.
“Karena dalam dalam praktik yang kami rasakan selama ini, hal-hal itu nampaknya, Pak, terabaikan dalam proses peradilan pidana ini,” ucap Asep.
“Sehingga kalau kita sepakat bahwa undang-undang akan disempurnakan, tentu juga ada perluasan-perluasan kaitan kewajiban negara ataupun kewajiban, kehadiran negara dalam konteks perluasan terhadap korban tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Asep berpendapat bahwa harus ada jejaring LPSK di daerah-daerah. Ia menilai, peran LPSK selama ini belum maksimal.
“Maka, perlu ada penguatan-penguatan misalnya jejaring LPSK di daerah ya, bagaimana juga kemudian mereka bisa juga memberikan semacam reparasi bagi korban ya, tidak semata-mata pada restitusi saja,” ucap Asep.
“Demikian juga mereka juga memberikan kewenangan-kewenangan lain yang tentu saja memberikan akses pada korban,” tambahnya.
Masukan Polri
Dalam rapat ini, Polri diwakili oleh Kadivkum Irjen Agus Nugroho. Dalam paparannya, ia mengusulkan agar kata ‘perlindungan’ diganti menjadi ‘pelindungan’.
“Kalo selama ini kita menggunakan istilah perlindungan, kata atau diksi perlindungan kami mengusulkan perubahan dari perlindungan ke pelindungan. Ini sesuai dengan KBBI yang terakhir,” ucap Agus.
“Perbedaan utama terletak pada subjeknya, jika perlindungan berasal dari kata kerja berlindung yang berarti tempat berlindung atau hal yang melindungi diri. Sementara untuk pelindungan berasal dari kata kerja melindungi yang berarti tindakan aktif memberikan rasa aman atau mengayomi,” tambahnya.
Selain itu, Agus juga mengusulkan agar diatur sebuah mekanisme koordinasi LPSK dengan Polri. Ia mengusulkan agar ada pejabat khusus di Polda hingga Polres yang berperan melakukan koordinasi dengan LPSK terkait dengan penanganan tindak pidana.
“Kami mengusulkan penambahan norma yang mengatur mekanisme koordinasi untuk dilakukan antara LPSK dan Polri dengan melakukan penunjukan pejabat penghubung di setiap polda polres ya,” ucap Agus.
“Dan rapat koordinasi dilakukan secara berkala, dengan skema berbagi data dan tetap menjaga kerahasiaan saksi dan korban,” tambahnya.
