Kejagung Ungkap Alasan Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Korupsi Timah
22 Mei 2025 19:10 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Kejagung Ungkap Alasan Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Korupsi Timah
Kejagung RI menyita rest area KM 21b Tol Jagorawi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.kumparanNEWS

Kejagung RI menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi. Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018-2020.
βYa jadi dapat kami sampaikan benar penyidik dalam jajaran Jampidsus kemarin tanggal 21 Mei 2025, penyidik sudah melakukan penyitaan, jadi melakukan pemasangan plang di rest area km 21B Tol Jagorawi dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga timah,β kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Ia menjelaskan, bahwa penyitaan ini merupakan upaya penyidik dalam melakukan asset recovery dari perkara tersebut.
βJadi, penyidik terus melakukan mengembangkan dalam konteks dalam bagaimana upaya pemulihan keuangan negara, nah itu komitmen kita. Makanya harta yang tersembunyi semua kita buka. Termasuk ini,β ucapnya.
Adapun rest area itu disita dari tersangka korporasi di kasus timah, yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP). Ia menyebut, rest area itu masih memiliki keterkaitan dengan salah seorang terdakwa dari kasus timah, yakni Tamron alias Aon yang merupakanbeneficial owner dari CV VIP.
βKarena kalo kita lihat karakternya bahwa ini kan dikelola oleh katakan 1 atau 2 perusahaan. Tapi penyidik bisa mencari benang merah dengan seseorang katakan lah terdakwa A ya, yang sebagai beneficial owner terhadap satu perusahaan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara timah korporasi,β ucap Harli.
βNah sementara terdakwa A ini adalah beneficial owner perusahaan VIP, sementara VIP itu kan merupakan korporasi yang sedang disidik oleh penyidik,β tambahnya.
Tamron sudah divonis oleh pengadilan. Ia divonis penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 3,5 triliun.
Dalam kasusnya, di pengadilan tingkat pertama, Tamron disebut menerima keuntungan sebesar Rp 3,6 triliun dari kasus korupsi tata kelola timah. Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Tamron telah melakukan pembelian dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Hasil penambangan ilegal itu kemudian dijual kembali ke PT Timah.
Selain itu, Tamron dkk (didakwa dalam berkas terpisah) juga membuat perusahaan boneka, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, seolah sebagai mitra jasa pemborongan untuk mengambil hasil pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kemudian, Tamron dkk juga memodali dengan uang para penambang ilegal untuk menambang timah di wilayah IUP PT Timah. Kegiatan pertambangan tersebut tidak diawasi oleh Kepala Dinas ESDM Babel sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Tamron juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai 18 perusahaan miliknya. Kemudian, dia juga membeli 171 aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta, Banten, Jabar, hingga Babel yang mengatasnamakan istri dan anaknya.
Belum ada keterangan dari Tamron mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
