Kejati Jatim Ungkap Korupsi Pengelolaan Pelabuhan di Probolinggo, Rp 47 M Disita
9 Desember 2025 14:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kejati Jatim Ungkap Korupsi Pengelolaan Pelabuhan di Probolinggo, Rp 47 M Disita
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.kumparanNEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang dilakukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Kasus ini berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Agus Sahat, mengatakan pihaknya menyita uang Rp 47,28 miliar dan USD 421.046 dari kasus korupsi PT DABN tersebut.
"Total penyitaan mencapai Rp 47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,โ ujar Agus di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12).
Agus menyampaikan, kasus ini berawal dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengelola Pelabuhan Probolinggo.
Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN untuk mengelola layanan pelabuhan tersebut.
Status PT DABN bukan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.
Pada tahun 2015 melalui surat gubernur, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP. Padahal, secara hukum perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.
Akhirnya muncul permasalahan setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp 253,64 miliar melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN.
Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, pemerintah daerah dilarang melakukan penyertaan modal terhadap perusahaan selain BUMD.
"Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang," ucapnya.
Atas pengungkapan tersebut, Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional.
Di antaranya yakni uang tunai di rekening PT DABN sebesar Rp 33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95, enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp 13,3 miliar, serta USD 413.000 dengan total penyitaan Rp 47.268.120.399 dan USD 421.046.
Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Penyidik hingga kini telah memeriksa 25 saksi mulai dari pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, serta pihak swasta.
"Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim," katanya.
Saat ini, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
"Tentu kita menunggu secara pasti jumlah kerugian uang negara. Karena unsurnya kan harus ada perbuatan melawan hukumnya, banyak sekali yang manipulatif, kemudian juga harus ada kerugian keuangan negara," katanya.
Pihak PT DABN belum berkomentar mengenai kasus ini.
