Kejati Sumut Pamerkan Tumpukan Duit Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Aset PTPN I

22 Oktober 2025 16:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 20 November 2025 15:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejati Sumut Pamerkan Tumpukan Duit Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Aset PTPN I
Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka atas kasus korupsi penjualan aset PTPN I.
kumparanNEWS
Konpers Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
Tumpukan uang senilai Rp 150 miliar hasil penyitaan dari tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT CL ditampilkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (22/10).
โ€œKami perlu sampaikan bahwa jaksa selaku penyidik dalam perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP kepada PT CL berupaya tidak hanya untuk menghukum para pelaku secara represif, tetapi juga mengedepankan upaya pengembalian kerugian keuangan negara,โ€ ujar Kepala Kejati Sumatera Utara, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejati Sumut, Medan, Rabu (22/10).
Harli menjelaskan, tim penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni ASK yang menjabat Kepala Kantor BPN Sumut periode 2022-2024, ARL sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025, serta IS selaku Direktur PT NDP.
โ€œSaat ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan,โ€ katanya.
Ia menambahkan, dalam perkara korupsi ini terdapat hak-hak konsumen yang harus dijaga. Para pelaku, kata dia, juga menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.
โ€œPenyitaan aset yang kami lakukan menunjukkan adanya kesadaran dari para pelaku untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menjadi pertimbangan dalam proses hukum,โ€ jelas Harli.
Harli menekankan, konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk transparansi publik.
โ€œPenyampaian keterangan seperti ini bagi kami sangat penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik. Masyarakat berhak mengetahui dan memantau proses hukum yang sedang berjalan,โ€ tutupnya.
Trending Now