Keluarga Arya Daru Belum Terima Hasil Autopsi, Komisi XIII Minta Ekshumasi

30 September 2025 15:23 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Keluarga Arya Daru Belum Terima Hasil Autopsi, Komisi XIII Minta Ekshumasi
Autopsi ulang dianjurkan oleh Komisi XIII DPR karena keluarga belum menerima hasil autopsi resmi, dan masih merasa bahwa kasus ini ditutup-tutupi.
kumparanNEWS
Suasana RDPU Komisi XIII bersama keluarga dan pengacara Diplomat Kemlu, Arya Daru di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana RDPU Komisi XIII bersama keluarga dan pengacara Diplomat Kemlu, Arya Daru di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Komisi XIII DPR RI menggelar audiensi dengan keluarga dan pengacara diplomat Kemlu yang meninggal tak wajar, Arya Daru Pangayunan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa (30/9).
Pada audiensi ini, pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo menyampaikan bahwa mereka belum menerima hasil autopsi secara lengkap.
β€œSampai saat ini, kuasa hukum dan keluarga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP. Yang kedua, hasil autopsi lengkap dan hasil gelar perkara pada 28 Juli yang lalu,” ucap Nicholay di dalam rapat.
β€œHal-hal mana ini sangat dibutuhkan keluarga untuk mengetahui penyebab sebenarnya daripada almarhum. Dan kami akhirnya mengambil kesimpulan sementara bahwa kasus kematian misterius Arya Daru Pangayunan ini seperti ditutup-tutupi atau seolah-olah menjadi dark case, kasus yang gelap,” tambahnya.
Pernyataan Nicholay pun ditanggapi oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga. Ia punya pandangan, autopsi ulang Arya Daru harus dilakukan.
β€œKalau saya berkesimpulan dari pernyataan-pernyataan tadi bahwa Kapolri harus membuka kembali perkara ini, melakukan autopsi ulang. Karena pada prinsipnya adalah autopsi itu dilakukan berarti ada keragu-raguan penyebab kematian seseorang kan begitu,” ucap Umbu.
Pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo. Foto: Abid Raihan/kumparan
Umbu menyebut, autopsi harus dilakukan secara terbuka kepada keluarga. Polisi tidak boleh hanya memberikan garis besar hasil autopsi.
β€œItu hak daripada korban, hak daripada kuasa hukum. Bukan memberikan hasil autopsi tapi memberikan info garis besar dari hasil autopsi,” ucap Umbu.
Di kesimpulan rapat, Komisi XIII pun meminta kepolisian untuk melanjutkan lagi pengusutan kasus kematian Arya Daru. Mereka meminta dilakukan ekshumasi.
β€œTadi kita sudah bikin kesimpulan supaya mendesak ini, supaya dilakukan ekshumasi. Dan kita minta supaya juga dari Kementerian Luar Negeri, yang adalah lingkungan, Menteri Luar Negeri dalam hal ini atasan daripada almarhum Daru dan juga kementerian HAM untuk juga ikut terlibat bertanggung jawab terhadap kepergian meninggalnya almarhum,” ucap Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo usai rapat.
Atas rencana ekshumasi ini, istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri menyebut setuju.
β€œSetuju,” singkatnya usai rapat.
Arya Daru sendiri ditemukan dalam keadaan kepala terlilit lakban di dalam indekosnya di Jakarta pada Juli lalu. Polda Metro Jaya sudah berkesimpulan bahwa tak ada unsur pidana dalam kematian Arya dan tak ada orang lain yang terlibat.
Trending Now